Polisi Amankan 1 Orang Terduga Pelaku Curanmor

Terduga Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polisi
Sumbawa Barat - Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat dan Polsek Taliwang, pada Jum'at, (23/8) telah diamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial, AW, Laki-laki, (30), pekerjaan Petani, alamat Kecamatan, Batu Lanteh Kabupaten Sumbawa dan rekannya RK (masih Buron).

Tempat kejadian perkaranya di pinggir sungai karang songak RT 03 RW 05 Iingkungan Kota Baru Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Dengan waktu kejadian pada hari Jum'at tanggal 23 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 Wita," Jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin S. Ik.

Ia juga menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum'at tanggal 23 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di pinggir sungai karang songak RT.03 RW.05 Iingkungan Kota Baru Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang. Berawal pada saat korban memarkir sepeda motor miliknya dipinggir sungai karang songak dengan pada saat itu korban meninggalkan motor miliknya untuk pergi mandi disungai.

Selanjutnya, setelah korban selesai mandi pada saat itu korban menuju tempat diparkir motor miliknya akan tetapi sudah tidak ada ( hilang ) dengan telah dicuri oleh pelaku dengan cara pelaku secara diam-diam tanpa diketahui oleh pemilik mengambil motornya korban yang terparkir dengan cara pelaku mendorong motor korban sampai keatas dijalan raya. 

Kemudian pelaku bersama dengan rekannya mendorong motor korban menuju jalan raya arah kertasari dengan niat kedua pelaku akan menjual motor tersebut ke temannya di Mapin Kecamatan Alas Barat, akan tetapi sebelum pelaku menjualnya pelaku ditemukan oleh korban dijalan raya arah kertasari dan pada saat korban meminta motornya untuk dikembalikan, namun korban dipukul oleh terduga pelaku dengan cara mengepal mengenai bagian pipi korban sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Tidak terima dengan perlakuan terduga pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taliwang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekirar Rp. 5.000.000-( Lima Juta Rupiah ).

Ia juga menuturkan kronologis penangkapan di pimpin langsung oleh Kapolsek Taliwang  AKP Muh. Fatoni, SH.

Terduga pelaku diamankan di pangkalan ojek lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Bara, tanpa melakukan perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah STNK SPM merek Suzuki VU 150 warna hitam merah dengan Nopol : W 6081 TZ, Noka : MH8BG41CACJ713293, Nosin : G420-1D773323 atas nama SUNAWAN dan 1 buah kunci SPM warna hitam Merek Suzuki.

"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.