Polisi Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Curas

Satu Terduga Pelaku Curas Yang berhasil Diamankan
Sumbawa Barat - Satuan unit Reskrim Sektor Taliwang dan unit opsnal Reskrim Sumbawa Barat, pada Rabu, (14/8) telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.

Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial RP, laki-laki, (16), pekerjaan Pelajar salah satu sekolah, alamat dusun Lengkok Desa Lamusung Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat. Dan rekannya IR ( Masih melarikan diri ) dengan alamat yang sama.

Tempat kejadian perkaranya di jalan Raya Pakirum RT 21 Lingkungan Pakirum Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Dengan pelapor dalam kasus ini kasus ini bernama Haziza, Perempuan, (44), Ibu Rumah Tangga, RT 002 RW 005 lingkungan Bosok Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Waktu kejadian kasus ini, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 Wita," Jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa, S. Ik., MH melalui Pejabat Sementara Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar. 

Ia mengatakan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat dijalan raya Pakirum Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada saat korban berboncengan dengan Yolan dengan menggunakan SPM Vario, setelah pada saat di jalan raya pakirum, tiba-tiba dari belakang ada 2 ( dua ) orang laki-laki secara tiba-tiba menyalip korban dari sebelah kiri dengan mengambil tas korban yang dikenakan korban dipunggungnya dengan cara pelaku menarik tas korban menggunakan tangan kanan sampai tas korban berhasil diambil oleh pelaku.

Dimana dalam tas pelaku berisi 1 Unit Hp merek samsung A10 Warna hitam, 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp. 50.000, 1 buah STNK Honda Vario 110 milik korban, sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp. 2.000.000.

"Kronologis penangkapan terduga pelaku diamankan di rumahnya di dusun Lengkok Desa Lamusung Kecamatan Seteluk," ungkapnya.

Ia menuturkan barang bukti yang diamankan 1 buah tas punggung warna merah merek MOSOHINO, 1 buah Tisu merek Mitu warna merah muda, 1 bah Parpum merek Pitalis warna putih.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Taliwang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.