Warga Desa Lingsar Minta Kejari Mataram Tangguhkan Penahanan Kades

MATARAM - Ratusan masa dari Desa Lingsar, Lombok Barat, NTB berunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada senin (19/8/2019).

Mereka meminta agar Kepala Desa (Kades) Lingsar berinisial SY yang ditahan seminggu lalu oleh Kejari Mataram ditangguhkan penahanannya.

"Kami menuntut agar Kades Kami ditangguhkan penahanannya," ujar penanggungjawab aksi, Salsah.

Menurut Salsah, warga Desa Lingsar sangat membutuhkan SY untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa Lingsar.

Salsah menegaskan bahwa unjukrasa ratusan orang ini mewakili ribuan warga desa Lingsar yang tersebar di 7 dusun.

"Massa ada 200 lebih, sebenarnya kalau jumlah hak pilih 3400 jiwa dengan 7 dusun. Nah kades yang di tahan ini dulu menang pilkades," ujar Salsah.

Kuasa Hukum Kades Lingsar, Bion Hidayat SH,.MH yakin Kades Lingsar tidak melakukan korupsi dana CSR PDAM Girimenang sebesar Rp. 165juta.

Karena menurut Bion, belum ada audit BPK yang menyatakan bahwa kades SY telah memenuhi unsur korupsi tetapi sudah di tahan oleh Kejari Mataram.

"Belum ada audit BPK tapi sudah ditahan, padahal sudah ada UU BPK RI nomer 105 Pasal 10 ayat 1," sesal Bion Hidayat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Bion meminta kepada Kejari Mataram agar menangguhkan penahanan Kades Lingsar SY.

Menurut Bion, saat ini masyarakat Desa Lingsar membutuhkan SY untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa Lingsar.

"Belum ada audit BPK jadi dasar dan warga Desa Lingsar juga minta Kadesnya ditangguhkan penahanan," tegas Bion.

Sementara itu berdasarkan pantauan media, pihak Kejari Mataram belum bisa mengabulkan permintaan warga Desa Lingsar.

Karena menurut Kasi Pidsus Kejari Mataram AA Gede Putra, Kejari Mataram masih melakukan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Kades Lingsar.

"Masih dilakukan penyidikan, penahannya masih 20 hari kedepan" ujar Gde AA Putra. (LNG03)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.