23 Desa Ikuti Pilkades Serentak, 80 Bakal Calon Sudah Mendaftar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs. Mulyadi, M. Si
Sumbawa Barat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sumbawa Barat telah menerima berkas dari panitia pemilihan Kepala Desa terkait dengan pelaksanaan Pilkades 23 Desa di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun ini.

Di temui diruang kerjanya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Drs. Mulyadi, M. Si mengatakan bahwa pihaknya sekarang sedang memverifikasi berkas persyaratan bakal calon Kepala Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak di bulan Oktober mendatang.

Ia juga mengatakan dari 23 Desa yang mengikuti pemilihan Kepala Desa serentak, sudah ada 80an bakal calon yang mendaftar.

"Namun ada 4 Desa yang bakal calonnya lebih dari 5 orang, sehingga sampai saat ini masih diverifikasi," jelasnya. Pada Jum, at (6/9).

Ia juga menerangkan bahwa seleksi kepada 4 Desa yang memiliki bakal calon lebih dari 5 orang tersebut akan di tes oleh tim Independen yang sudah dibentuk dan bekerja sama dengan Universitas Cordova agar bakal calon tersebut di tes tulis dan wawancara.

"Mereka di seleksi oleh tim independen agar ke mengerucut kepada lima bakal calon yang layak dipilih oleh masyarakat," katanya.

Untuk diketahui di Desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang yaitu Desa Talonang Baru, Dasan Anyar dan Meraran.

"Didalam aturan kita bahwa setiap Desa yang akan mengikuti Pilkades, maksimalkan bakal calonnya sebanyak lima orang," ujarnya.

Hal tersebut di atur di dalam peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Barat nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Barat nomor 6 Tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Diatur juga dalam peraturan Bupati nomor 30a Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati nomor 82 Tahun 2018 tentang pedoman pemilihan Kepala Desa.

Setelah di tetapkan dari bakal calon ke Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, Mulyadi menambahkan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan untuk deklarasi damai Pilkades serentak para Calon Kepala Desa. Pada saat deklarasi nanti selain kehadiran Calon Kepala Desa yang akan dipilih, hadir juga Pemerintah Daerah, Panitia pemilihan Kepala Desa, Panwas dan aparat keamanan.

"Kenapa dilakukan deklarasi damai agar semua calon bersedia sia kalah dan siap menang," tuturnya.

Setelah itu masa kampanye dan penyampaian visi misi calon kepala desa kepada masyarakatnya, selanjutnya Minggu tenang dan hari H pencoblosan tanggal 20 Oktober 2019. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.