Akibat Menyalahi Izin, Dua WNA Di Pantai Jalenga Di Deportasi

Dua WNA Australia Akhirnya Di Deportasi
Sumbawa Barat - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang bernama Jennings Nichole ANN, warga negara Australia Sydney, (53) tahun dengan anaknya Jennings Shelby Alexandra warga negara Australia Southport, (26) tahun, akhirnya di deportasi ke negara asalnya.

Keduanya di deportasi dengan potensi cekal oleh Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa," Jelas Andy Cahyono Bayuadi yang di hubungi media ini, Senin, (16/9).

Ia mengatakan, deportasi dengan potensi cekal kepada kedua WNA ini di karenakan, visa kunjungan sudah dicabut.

Dia menuturkan, kepada kedua WNA tersebut diantar oleh kuasa hukumnya ke Bandara Internasional Lombok dan langsung diterima oleh petugas Imigrasi, selanjutnya petugas imigrasi menuju ke Bali dan langsung mendeportasi dua WNA Australia tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan komperhensif kepada bersangkutan, ditemukan bahwa keduanya melakukan penyalahgunaan ijin tinggal ke Imigrasian.

Ia menerangkan bahwa bersangkutan telah menggunakan visa dan ijin tinggal wisata tetapi ditemukan di lapangan oleh Timpora yang bersangkutan sedang bekerja.

"Kedua warga negara asing yang dideportasi itu lantaran terbukti menyalahi visa kunjungan dengan bekerja dan memiliki perusahaan," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.