Akibat Sering Mangkir, Tersangka Kasus Korupsi KUA Labangka Ditangkap di Taliwang

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan, SH., M. Hum memimpin langsung Penangkapan JS
Sumbawa Barat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa melakukan penangkapan terhadap warga Kecamatan Taliwang berinisial JS terkait kasus korupsi proyek kantor KUA Labangka.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Rabu Sore, (18/9) sekitar pukul 18.30 Wita dirumahnya di Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang KSB oleh pihak Kejaksaan dibantu anggota Satreskrim Polres Sumbawa Barat.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka,  pihak Kejaksaan langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Sumbawa Barat untuk di interogasi lebih dalam.

Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, JS mengatakan saya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan, terkecuali surat pemanggilan pertama.

Surat tersebut tidak pernah saya terima secara langsung, penjabat pembuat komitmen (PPK) pernah datang langsung ke dirinya bahwa dirinya tidak perlu hadir. Cukup dengan memberikan surat keterangan tidak bisa hadir.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Setiawan, SH., M. Hum saat konferensi Pers menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada tersangka JS, Karna dia sebagai Wakil Direktur salah satu perusahaan untuk proyek pembangunan balai Nikah di Labangka Sumbawa.

Pihak kejaksaan sudah menetapkan JS tersebut sebagai tersangka pada tanggal 22 Juli 2019 lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 3 kali, karna selalu mangkir dan tidak datang, maka kami tetapkan JS sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Alhamdulillah malam ini tersangka sudah diamankan dan langsung dilakukan penangkapan," jelas 

Dia mengucapkan terima kasih kepada Polres Sumbawa Barat atas kerja sama yang baik dan sholid terhadap kejaksaan negeri Sumbawa.

Terkait ancaman hukum terhadap tersangka JS dikenakan ancaman pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya sampai 20 Tahun Penjara.

Kronologis kejadian bahwa pembangunan balai nikah Labangka yang nilai kontrak 1,2 M, dimenangkan oleh tersangka sebagai pelaksana proyek tersebut.

Namun di tengah jalan, setelah pekerjaan sudah mencapai 41 persen, pencairannya sudah 100 persen. Diduga ada kerja sama atau pemufaktan jahat yang dilakukan oleh tersangka.

Sebelumnya, sudah dilakukan pemeriksaan dengan ahli bangunan, disana di temukan kekuatan beton hanya 125 K, sementara untuk peraturan dari Menteri PUPR bahwa untuk bangunan 2 lantai minimal 225 K.

Saat ini, Pihakanya, sudah melakukan pemeriksaan kerugian negara bersama BPKP di lapangan. Semoga dalam waktu dekat akan keluar nilai kerugian negara.

"Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru, nanti akan kami lakukan pendalaman apabila ada tersangka baru," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai 2 jam lebih, tersangka JS di bawa ke kantor Kejaksaan Sumbawa untuk pemeriksaan lebih mendalam terkait kasusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K. 

Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserah terimakan. Selain itu, pembangunannya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.