Inilah Hasil Pemeriksaan Imigrasi Terhadap 2 WNA Di Jalenga

Sumbawa - Warga negara Asing (WNA) yang beberapa waktu telah di periksa oleh Tim pemantau orang asing (Timpora) terhadap dua orang asing di kawasan pantai Jelenga.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap 2 parpor WNA tersebut yang diduga bermasalah, Imigrasi telah menjadwalkan pemanggilan kembali kepada WNA tersebut pada Senin kemarin.

Andy Cahyono Bayuadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar mengatakan bahwa pejabat imigrasi masih mengumpulkan bahan keterangan terhadap warga negara Australia atas nama Nichole ANN Jennings. Hasil dari pemeriksaan yang bersangkutan mengaku perusahaannya adalah PMA dan masih mengurus izin di Dinas terkait yang ada di KSB.

Terkait visa yang dimiliki, sambung Andi Cahyono bahwa yang bersangkutan mengaku terkendala untuk mendapat ITAS investor karena beberapa hambatan seperti perkara perdata yang sedang dijalaninya. 

Namun Imigrasi Sumbawa Besar menyampaikan kepada warga negara Australia tersebut bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi sangat mendukung investasi yang tentunya dilakukan sesuai prosedur penanaman modal asing. sehingga tidak merugikan negara, serta aman dan mudah bagi investor.

"Kami juga belum bisa melakukan deportasi, karena yang bersangkutan masih tersangkut kasus perdata dan sebagai saksi kasus Pidana di Polda," jelas Andy.

Setelah diperiksa oleh Imigrasi, 2 WNA tersebut kembali ke tempatnya di pantai Jelenga, sekalian imigrasi mengumpulkan bukti-bukti, namun tetap paspor WNA ini disita.

Ia menjelaskan nanti akan kembali dipanggil lagi terhadap WNA ini untuk memberikan keterangan lagi. Apabila sudah terbukti dan kasus perdatanya sudah selesai, baru akan kami deportasi WNA tersebut.

"Kami masih berkoordinasi dengan Instansi terkait terhadap kasus Perdata WNA tersebut dan sebagai Saksi di kasus Pidananya," tutupnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.