LBH Samudra Pasai NTB Laporkan AMNT ke Polda NTB

LOMBOK BARAT - DPD LBH Samudra Pasai NTB melaporkan PT. AMNT ke Polda NTB pada 5 September 2019.

Ketua DPD LBH Samudra Pasai NTB, Ida Royani SH.SE mengatakan, laporan ditempuh sebab PT. AMNT diduga melakukan penggelapan gaji dan pemalsuan dokumen 7 karyawan.

7 karyawan ini adalah :

1. Sigit Wisnu Hermawan
2. Waluyo Purwanto
3. Lalu Mawardi
4. John Aryadi
5. Muslimin
6. Rahmad Fajri
7. Sajid

"Kami pada awal bulan september mendapat permohonan pendampingan hukum dari 7 karyawan AMNT yang belum jelas nasibnya sampai sekarang, informasi yang kita dapat mereka di PHK secara sepihak tanpa sebab," ujar Ida Royani didampingi Sekertaris DPD LBH Samudra Pasai NTB, Muhanan SH dan Ketua DPC LBH Samudra Pasai Sumbawa Barat, Syahrimuddin Samrah, di Lombok Barat, pada Senin (9/9/2019).

Salah satu karyawan PT. AMNT bernama Sigit Wisnu Hermawan mengakui bahwa 7 karyawan tersebut meminta pendampingan DPD LBH Samudra Pasai NTB karena merasa dirugikan PT. AMNT.

"Kami di PHK secara sepihak, mereka PT. AMNT menghentikan gaji dan benefitnya," ujar Sigit.

Di tempat yang sama, Karyawan PT. AMNT Waluyo Purwanto menyampaikan adanya dugaan pemalsuan dokumen PHK. Dalam dokumen tertanggal 6 Juni 2018, PT. AMNT melakukan PHK kepada Waluyo Purwanto dengan tembusan Kepada Dinas Tenaga Kerja KSB di Taliwang.

Namun setelah di kroscek oleh Waluyo, ternyata Dinas Tenaga Kerja KSB diketahui belum menerima salinan PHK dirinya dari PT. AMNT.

"Ini contoh PHK sepihak dan dugaan dokumen palsunya," ujar Waluyo.

Sementara itu Sekertaris DPD LBH Samudra Pasai NTB, Muhanan SH menyayangkan PHK sepihak PT. AMNT kepada 7 karyawannya.

Menurut Muhanan, PHK sepihak 7 karyawan oleh PT. AMNT itu sebagai bentuk kedzoliman yang harus dilawan.

"Kami menganggap ini pendzoliman perusahaan kepada karyawannya. Kami berkesimpulan ada kesalahan besar yang dilakukan perusahaan, dari situ kami membawa laporan ke Polda NTB dengan indikasi ada penggelapan gaji dan laporan palsu," kata Muhanan.

Saat ini, DPD LBH Samudra Pasai NTB masih melakukan koordinasi internal sembari menunggu hasil tindaklanjut dari Polda NTB. 

"Jadi untuk langkah selanjutnya kita masih menunggu proses dari disposisi yang dilakukan Polda NTB," pungkasnya.
LNG03

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.