Polisi Ungkap Kasus Penjualan Bahan Berbahaya

Barang Bukti Bahan Berbahaya Jenis Mercury
Sumbawa Barat - Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat pada Minggu ke 2 bulan September 2019 telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penjualan bahan berbahaya jenis Mercury tanpa izin.

Terduga pelaku yakni warga Kabupaten Sumbawa Barat, dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Kronologis kejadiannya satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penjualan bahan berbahaya jenis Mercury Tanpa Izin," Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin S. Ik.

Setelah itu anggota opsnal satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat mendatangi 2 lokasi dimaksud dan mendapatkan BB yang akan dijual. Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap ke 2 terduga pelaku, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah.

Ia mengatakan kronologis penangkapan terduga pelaku diamankan di rumahnya masing - masing yang beralamat di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tanpa ada perlawanan.

Barang bukti yang diamankan dari TKP pertama yakni 1 botol yang berisikan 1/2  kilogram bahan berbahaya jenis Mercury. Dari TKP kedua diamankan 2 botol yang masing-masing berisikan 1  kilogram bahan berbahaya jenis mercury.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.