Soal Revisi UU KPK, Ini Kata Wakil Rektor UNU NTB

MATARAM - Wakil Rektor III Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Mataram yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Mataram, Irfan Suryadinata SH MH mengajak semua kalangan terutama para aktivis dan mahasiswa agar bijak menyikapi terkait revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Semua pihak harus duduk bersama untuk berdiskusi, bukan untuk menyatakan menerima atau menolak secara bulat rencana itu.

“Pertama kita harus kritis terhadap isu terkait revisi Undang-Undang KPK ini. Maksud saya, kita tidak harus bulat menerima atau menolak, bahwa saya kira kedua belah pihak baik yang menolak maupun yang menerima revisi Undang-Undang KPK memiliki posisi yang sama, keinginan memperkuat posisi KPK,” katanya di Mataram, Selasa (10/9/2019).

“Oleh karena itu, untuk memperkuat posisi KPK kita harus diskusi secara serius, secara ilmiah sehingga kita mendapatkan poin poin mana yang perlu diperbaiki dan mana yang tidak perlu diperbaiki,” sambungnya. 

Adapun berkaitan ekpektasi sejumlah kalangan agar muncul pengawasan berkaitan kinerja KPK RI, menurut Irfan harus dibedakan antara intervensi dengan pengawasan terhadap lembaga anti rusuah tersebut.

“Kalau intervensi yang dilakukan pihak lain terhadap kinerja KPK, semua pihak harus menolak terhadap itu. Tetapi kita sadari bahwa KPK ini adalah institusi dibuat manusia dibuat oleh negara di dalamnya orang-orang tidak luput dari kesalahan. Tentu saja itu tidak bisa lepas dari pengawasan, cuma teknis pengawasannya  harus didiskusikan secara mendalam sehingga pengawasan tidak dimaknai sebagai bentuk intervensi satu institusi,” katanya.

Menurutnya, menyikapi munculnya keinginan berbagai pihak, hal yang tepat dilakukan bersama sama melaksanakan diskusi sehingga bersama-sama menguatkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi untuk bangsa.
LNG03

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.