Terkait Laporan Ke Polda, AMNT Menghargai Proses Hukum

Anita Avianty Head of Corporate Communication Amman Mineral
Sumbawa Barat - PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-undang ketenagakerjaan.

Kebijakan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (Perusahaan) untuk melakukan program Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK) adalah memastikan keberlanjutan operasional perusahaan dalam jangka panjang.

"Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkait RTK," Jelas Anita Avianty Head of Corporate Communication Amman Mineral, Selasa, (10/9).

Ia menjelaskan, program RTK telah diikuti oleh 3.500 orang karyawan atau 99,3% dari total karyawan, sehingga hanya kurang dari 1% diantaranya (17 orang karyawan) yang belum menerima program ini. Diantara mereka yang belum menerima program RTK mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Perusahaan telah dinyatakan tidak melakukan kesalahan atas gugatan yang diajukan. 

Perusahaan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk melakukan pembahasan dan mencari solusi terbaik serta mekanisme penyelesaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.