MATARAM - Warga Desa Lingsar berunjukrasa ke Kejari Mataram, Rabu (4/9/2019).
Unjukrasa kedua kali ini untuk mendesak Jaksa agar menangguhkan penahanan Kepala Desa (Kades) Lingsar, Sahyan.
’’Kami sudah meminta penangguhan penahanan, bahkan Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid dan Wakil Bupati Hj Sumiatun sebagai penjamin,’’ kata Bion Hidayat, penasihat hukum Sahyan.
Bion menuding jaksa terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Padahal belum ada kerugian negaranya.
Menurut Bion, harusnya jaksa meminta audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu.
”Tidak bisa jaksa menentukan kerugian negara dari audit internalnya sendiri,” sesalnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Mataram AA Gde Putra menegaskan, pihaknya tetap menahan tersangka.
Menurutnya, itu merupakan hasil keputusan dari tim penyidik Kejari Mataram.
”Kami tidak bisa mengabulkan penangguhan penahanan tersangka,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas tersangka. Setelah itu baru dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kita bekerja sesuai dengan prosedur hukum. Keterangan saksi dan alat bukti,” ujarnya.
Gde Putra juga menyampaikan bahwa penyidik telah memperpanjang masa penahanan Sahyan selama 40 hari.
"Kita perpanjang hingga 10 Oktober nanti,” katanya.
LNG03
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.