Di duga Membawa Shabu, Warga Maluk Diamankan Polisi

Barang Bukti Shabu Yang Berhasil Diamankan
Sumbawa Barat - Team satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu.

Adapun identitas terduga pelaku berinisial EM, (21), Alamat dusun pasir putih tengah Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk KSB.
   
Tempat kejadian perkaranya di jalan Lintas Maluk Sekongkang dusun maluk loka Desa Maluk," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S. Ik., MH melalui pejabat Sementara Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar.

Ia juga mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku berupa 13 poket shabu, 1 unit sepeda motor merk honda vario warna putih hitam dan 1 buah Hp merk Vivo warna merah.

Lebih lanjut, Yadi sapaan akrabnya menuturkan, kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019, sekitar pukul 22.30 Wita, Tim opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat memperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di dusun Maluk Loka Desa Maluk Kecamatan Maluk yang dilakukan oleh seorang laki-laki.

Atas informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba Polres Sumbawa Barat bergerak menuju TKP, Setelah sampai di TKP, tim melakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap 1 orang yang di duga membawa shabu dengan disaksikan oleh warga sekitar, dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti seperti tersebut di atas.

Selanjutnya, terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.