LOMBOK TIMUR-Kepolisian Resor Lombok
Timur (Polres Lotim) melalui Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lotim, jumat (12/10) berhasil mengungkap Pencurian Dengan Kekerasan Yang terjadi di Dusun Bara Runtak, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim dan menangkap 1 Orang Pelaku Wahyu (27) Penadah Barang Hasil Curian.
"Pelaku yang berjumlah dua orang masuk kedalam rumah korban pada malam hari dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah korban, sesampainya di dalam rumah, pelaku menodong korban bernama sekar (43) dan meminta paksa barang berharga korban," jelas Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Made Yogi melalui keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan korban panik dan berusaha mencari pertolongan sehingga pelaku menganiaya korban dengan menebas kepala korban dengan sebilah parang sehingga korban tidak sadarkan diri.
Usai memukul korban, pelaku berhasil mengambil barang berharga korban berupa 1 Unit Samsung J1 warna Hitam, 1 Unit Xiaomi Redmi 5 Warna Hitam, 1 Unit Hp Merek Polytron dan Uang Tunai Rp.1000.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6.500.000.
"Pelaku kami tangkap di AYU CELL di Desa Batu Belek, Kecamatan Aik Mel, Kabupaten Lotim saat sedang menguasai 1 Unit Hp Xiaomi Redmi 5 milik korban yang dibelinya dari salah seorang yang tidak dikenal seharga Rp. 1.200.000 tanpa dilengkapi Kotak dan Nota pembelian," terang Yogi.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 Unit HP Xiaomi Redmi 5 dan1 Buah Kotak Hp milik korban diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku yang berjumlah dua orang masuk kedalam rumah korban pada malam hari dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah korban, sesampainya di dalam rumah, pelaku menodong korban bernama sekar (43) dan meminta paksa barang berharga korban," jelas Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Made Yogi melalui keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan korban panik dan berusaha mencari pertolongan sehingga pelaku menganiaya korban dengan menebas kepala korban dengan sebilah parang sehingga korban tidak sadarkan diri.
Usai memukul korban, pelaku berhasil mengambil barang berharga korban berupa 1 Unit Samsung J1 warna Hitam, 1 Unit Xiaomi Redmi 5 Warna Hitam, 1 Unit Hp Merek Polytron dan Uang Tunai Rp.1000.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6.500.000.
"Pelaku kami tangkap di AYU CELL di Desa Batu Belek, Kecamatan Aik Mel, Kabupaten Lotim saat sedang menguasai 1 Unit Hp Xiaomi Redmi 5 milik korban yang dibelinya dari salah seorang yang tidak dikenal seharga Rp. 1.200.000 tanpa dilengkapi Kotak dan Nota pembelian," terang Yogi.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 Unit HP Xiaomi Redmi 5 dan1 Buah Kotak Hp milik korban diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut.
LNG02
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.