Wakil Panitera Pengadilan Agama Taliwang Muhammad Saleh, SH |
Sumbawa Barat - Pengadilan Agama Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2019 ini akan menyelesaikan gugatan sebayak 56 dan 6 perkara.
Untuk diketahui sisa perkara gugatan di tahun 2018 di pengadilan agama Taliwang untuk kasus cerai gugat sebayak 31 perkara, cerai talak sebanyak 21 perkara, sementara untuk harta bersama 1 perkara, Isbat kontentius 1 perkara, kewarisan 1 perkara dan penguasaan anak 1 perkara sehingga totalnya 56 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Taliwang melalui Wakil Panitera Muhammad Saleh, SH mengatakan utuk kasus perceraian di Sumbawa Barat, usia yang bercerai ada pada usia terendah sekitar umur 20an dan paling tua ada yang umur 60 sampai 70an.
"Untuk tingkat remaja masih rendah jumlah perceraian di Sumbawa Barat," jelasnya, Senin, (28/10).
Ia menuturkan, sisa perkara permohonan di 2018 untuk Isbat nikah 4 perkara, dispensasi kawin 1 perkara dan PAW 1 perkara sehingga totalnya 6 perkara.
"Semua sisa perkara yang masih ada di 2018 akan kami selesaikan di 2019 ini," tuturnya.
Dia menjelaskan, untuk bulan September 2019 ini ada 14 faktor penyebab perceraian yakni gara-gara mabuk 1 orang, meninggalkan salah satu pihak 5 orang, KDRT 5 orang, zina dan mabuk. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.