Polisi Berhasil Bubarkan Perjudian Sabung Ayam

Anggota Polsek Taliwang Saat Membubarkan Perjudian Sabung Ayam
Sumbawa Barat - Anggota Polsek Taliwang pada Minggu, (06/10) pukul 14.00 Wita telah melakukan pembubaran perjudian sabung ayam yang bertempat RT 01 RW 02 dusun Buin Banyu Desa Mura Kecamatan Brang Ene tepatnya di tanah milik H Tundru.

Info awal perjudian sabung ayam ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan sabung ayam yang akan dimulai pukul 11.00 Wita, Selanjutnya Kapolsek Taliwang AKP. Fathoni, SH memimpin pembubaran arena sabung ayam dan langsung menuju lokasi tersebut.

Dari hasil penindakan diperoleh barang bukti berupa, 1 ekor ayam jantan, 4 unit spm Yamaha mio warna hitam tanpa plat, beat warna merah tanpa plat, honda kirana nopol EA 2477 H, yamaha X Ride warna biru nopol EA 3531 HF, 1 set gelanggang adu ayam dan 2 buah ember," tutur Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. Ik., MH melalui pejabat Sementara Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar.

Ia juga menjelaskan, di tempat terpisah tepat pada pukul 15.00 wita. Dilakukan juga pembubaran judi sabung ayam yang bertempat di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, namun saat anggota Polsek Taliwang masuk ke lokasi, para pelaku melarikan diri dan dalam giat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 17 tiang gelanggang adu ayam, 1 kurungan ayam dan 1 tarpal warna hijau.

Selanjutnya, Kapolsek Taliwang memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian baik sabung ayam maupun perjudian lainnya. Akhirnya seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Taliwang. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.