2 Wanita Diringkus Polisi, Saat Mencuri Diareal Festival Taliwang

Wakapolres Sumbawa Barat Kompol. Teuku Ardiansyah SH Beserta Jajaranya.
Sumbawa Barat - Nasib sial harus dihadapi oleh SH (37) dan KR (33) yang kedapatan mencuri saat kegiatan Festival Taliwang dilakukan secara berulang-ulang oleh kedua terduga pelaku.

Pasal Yang dilanggar oleh terduga pelaku yakni pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP jo pasal 64 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan secara berulang-ulang.

Ancaman hukumannya, dipidana dengan penjara paling lama 7 (tujuh)  Tahun dan pidana denda paling banyak enam puluh juta rupiah," jelas Waka Polres Sumbawa Barat Kompol. Teuku Ardiansyah SH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhaemin S. Ik, Kapolsek Taliwang M. Fatoni SH, PS. Subbag Humas Mayadi Iskandar, PS. Kanit Reskrim Polsek Taliwang saat jumpa pers dengan awak media di gedung Endra Darma Laksana.

Ia mengatakan, Modus operandi yang digunakan terduga pelaku, Berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekitar 09.30 Wita yang bertempat dilokasi Festival Taliwang di Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang, Kedua pelaku mendatangi tempat acara festival dengan tujuan untuk melakukan pencurian dengan cara sengaja secara diam-diam tanpa diketahui oleh pemiliknya. 

Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara pelaku SH bertugas membuka tas korban yang dikenakan korban setelah berhasil membuka tas korban, Selanjutnya pelaku mengambil barang korban seperti handpone, dompet, uang dan barang-barang berharga lainnya yang berada didalam tas korban. 

Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban kemudian pelaku memberikannya kepada rekannya KR yang bertugas membawa barang korban dengan cara memasukkannya ke dalam plastik warna hitam yang sudah disiapkan sebelumnya untuk tempat menaruh barang hasil curian.

Lanjut Wakapolres, Setelah kedua pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban, kedua pelaku mengulangi kembali perbuatannya dengan sebanyak 7 kali kepada korban yang berbeda-beda. 

Penangkapan terduga pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Polres dan Polsek Taliwang, Keduanya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada saat melarikan diri dijalan raya depan simpang KUD Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang. Pada saat digeledah oleh aparat kepolisian ditemukan barang-barang hasil curian yang disembunyikan didalam tas dan kantong plastik warna hitam.

Upaya penangkapan dilakukan karena telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup yaitu berupa barang bukti 1 buah Handpone merek Oppo A37 warna Gold, 1 buah Handpone merek Oppo A71 warna putih, 1 buah Handpone merek Samsung J3 warna Silver, 
1 buah Handpone Merek samsung j2 warna silver, 1, 1 buah Handpone merek samsung j3 warna hitam, 1 buah handpone merek Oppo A37F Warna Hitam, 1 buah dompet kecil warna orange yang berisikan 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 1 buah kalung emas berat 2,5 Gram dan 2 buah cincin emas dengan berat 2,5 Gram beserta surat-surat emas.

"Di tambah 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nopol DR 2842 YN, beserta kunci sepeda motor yang digunakan terduga pelaku untuk berlari," tuturnya, Kamis, (21/11).

Wakapolres menghimbau kepada masyarakat saat berpergian atau beraktifitas agar lebih berhati-hati dalam membawa barang berharga. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan agar segera melaporkannya kepihak kepolisian terdekat. 

Jangan keluar rumah dengan membawa barang perhiasan yang mencolok, karna dapat mengundang tindak pencurian. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.