Bagi Calon Perseorangan Siapkan 8.945 Untuk Maju Pilkada

Ketua KPU KSB Denni Saputra, S. Pd
Sumbawa Barat - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat sudah mulai mengumumkan jumlah dukungan calon perseorangan yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada Sumbawa Barat 2020 mendatang.

Penetapan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan ini, ditetapkan dalam rapat pleno yang di hadiri oleh seluruh Komisioner KPU KSB beserta jajaran Sekretariat beberapa waktu lalu.

Berikut hasil rapat pleno tentang Persyaratan Calon Perseorangan yang menghasilkan Surat Keputusan Nomor 52/PL.03.2-Kpt/5207/Kab/X/2019 Tentang Persyaratan Dukungan dan Persebaran Dukungan paling sedikit Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020," jelas Deni Saputra, S. Pd di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, pertama untuk syarat calon perseorangan yakni menetapkan persyaratan dukungan dan jumlah sebaran paling sedikit pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020.

Kedua calon pasangan perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020.

Apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut, perseorangan didukung sekurang-kurangnya 10% dari jumlah penduduk Kabupaten Sumbawa Barat yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum Tahun 2019 yaitu sejumlah 89.442 jiwa.

Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud diatas harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Lanjut, Denni sapaan akrabnya menuturkan, Pasangan calon perseorangan harus memenuhi dukungan paling sedikit 8.945 pendukung dan harus tersebar paling sedikit di 5 Kecamatan dari 8 jumlah Kecamatan di KSB.

"Kita sudah mulai mengumumkan, untuk calon perorangan," tutur Denni.

Ia menjelaskan, Kita dari KPU menerima berkas calon perseorangan dari tanggal 11 Desember sampai 5 Maret 2019.

Dia berharap saat penyerahan berkas dukungan perseorangan tidak harus terlalu ramai. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.