Kembali, Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Narkoba Dengan BB 13 Poket Shabu

Barang Bukti 13 Poket Shabu
Sumbawa Barat - Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui anggota tim operasi antik gatarin 2019 yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Budiman Perangin Angin, SH telah mengamankan orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 November 2019, sekitar pukul 20.00 Wita. Dengan tempat kejadian perkaranya di rumah IP yang beralamat Kecamatan Taliwang KSB.

Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial IS, pekerjaan swasta, alamat Kecamatan Taliwang dan RA, pekerjaan swasta, alamat Kecamatan Taliwang," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. Ik., MH melalui PS Paur Subbag Humas Mayadi Iskandar.

Ia mengatakan, Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 13 poket shabu, 1 buah klip plastik berisi shabu, 1 buah timbangan merk HARNIC, 1 buah hp merk HTC warna putih,1 buah hp merk oppo warna merah, 1 buah hp merk samsung warna hitam, 1 buah hp merk samsung warna putih, 5 buah korek gas, 1 buah jarum, 2 buah sekop dari pipet plastik, 1 bungkus klip kosong, Uang milik IS Rp 4.200.000 dan uang milik RA Rp 1.540.000. 

Kronologis kejadiannya, pada hari minggu tanggal 17 November 2019, sekitar pukul 20.00 Wita yang bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Taliwang KSB yang masih dalam wilayah hukum Polres Sumbawa Barat telah terjadi tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Lanjut Mayadi, Terduga pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi diri sendiri yang dilakukan oleh tersangka IS dan tersangka RA dengan cara terduga IS menitipkan Shabu sebanyak 13 (tiga belas) poket kepada tersangka RA.

Sehingga pada hari Sabtu malam mingguan tanggal 16 November 2019 sekitar pukul 19.30 Wita yang bertempat dirumah tersangka IS dan rencananya Shabu yang di titipkan oleh tersangka IS kepada tersangka RA tersebut akan dijual dengan harga Rp. 200.000 per poketnya.

Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku IS di rumahnya ditemukan 1 lembar plastik klip berisi Shabu di saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh tersangka IS, dan 13 poket Shabu ditemukan di belakang bupet ruang tengah rumah tersangka IS. 

"Karena pada saat di lakukan penggerebekan oleh polisi terduga RA sempat lari kearah ruang tengah rumah dan membuang 13 poket Shabu tersebut ke belakang bupet," ungkapnya, Senin (18/11).

Sehingga atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.