Komisi II Minta Pemda Percepat Pengajuan Perda RIPARDA

Aheruddin Sidik SE ME Ketua Komisi II DPRD KSB
Sumbawa Barat — Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat kembali meminta pemerintah daerah untuk segera mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Perda RIPARDA) sebagai landasan dan payung hukum pengembangan pariwisata daerah.

“Saat inikan dokumen pendukungnya seperti Naskah Akademik (NA) sebagai syarat yuridis formalnya sudah jadi, kajiannya sudah dilakukan melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata KSB di tahun 2018.
Tinggal sekarang diperlukan keseriusan Pemda di dalam mengusulkan perda ini,” kata, Ketua Komisi II DPRD, Aheruddin Sidik, SE,.ME.

Aher juga menegaskan, kedepan dengan terbitnya Perda RIPARDA atau RIPDA, Pemda KSB akan memiliki arah kebijakan pengelolaan kepariwisataan daerah termasuk juga nantinya sebagai dasar di dalam peningkatan anggaran pembangunan infrastruktur pariwisata daerah. 

Perda Riparda akan menjadi landasan utama untuk perda-perda yang lain termasuk perda Desa wisata.
Perda Riparda ini harus segera di usulkan oleh Pemerintah Daerah, karena ini juga amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

"Aneh rasanya kalau seandainya perda riparda sebagai dokumen induk pengembangan wisata ke depan belum ada tapi perda Desa budaya dan wisata mau kita sahkan, oleh karenanya pemda harus usulkan juga perda riparda ini baru perda Desa budaya dan Desa wisata kita bahas," tegas politisi muda ini, pada Rabu, (27/11).

Sehingga dalam jangka panjang sektor pariwisata ini akan menjadi sektor unggulan KSB dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.