Operasi Antik Gatarin 2019, Satresnarkoba Amankan 15 Poket Shabu

Barang Bukti 15 Poket Shabu yang Berhasil Diamankan Polisi
Sumbawa Barat - Anggota tim Operasi Antik Gatarin 2019 Polres Sumbawa Barat telah mengamankan orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Waktu dan kejadian kasus ini, pada Minggu, (17/11) sekitar pukul 00.15 Wita yang bertempat dirumah IP alias IG beralamat Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Tersangka dalam kasus ini berinisial IP alias IG yang beralamat di Kecamatan Taliwang KSB," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. Ik., MH melalui PS Paur Subbag Humas Mayadi Iskandar.

Ia juga menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni 1 buah hp merk hammer warna hitam, 15 poket shabu, 2 buah korek gas, 1 buah sekop dari pipet, 1 buah jarum, 1 buah bong lengkap dari botol air aqua (1 buah pipa kaca, 2 pipet plastik), 1 bungkus plastik klip dan 1 buah gunting warna hitam

Kronologis kejadiannya, Berdasarkan laporan masyarakat bahwa dirumah terduga pelaku dicurigai sering melakukan penyalahgunaan serta transaksi narkoba.

Selanjutnya pada hari Minggu 17 November 2019 sekitar pukul 00.15 Wita anggota Ops Antik Gatarin 2019 Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.

Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti di amankan di kantor Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.