Mahasiswa KSB Pertanyakan Program Beasiswa Yang Tidak Transparan

Mahasiswa Himasbar Yogyakarta
Sumbawa Barat - Program beasiswa pemuda berprestasi 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sumbawa Barat beberapa waktu lalu menjadi persoalan yang kompleks di kalangan mahasiswa. 

Hal ini disebabkan oleh banyak kejanggalan yang terjadi di dalamnya. Di sisi lain, kesepakatan yang dibuat antara Dikpora dengan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Sumbawa Barat (HPMSB) Yogyakarta seakan tidak ada artinya.

Pertama dimulai dari sosialisasi yang dilakukan oleh Dikpora di asrama putra Sumbawa Barat-Yogyakarta, dimana pihak Dikpora menjelaskan bahwa anggaran beasiswa Berprestasi yang telah disetujui Eksekutif dan Legislatif hanya 2 Milyar dan targetnya hanya mahasiswa D3 dan S1. 

Hal ini tentu membuat teman-teman kami yang sedang kuliah S2 kecewa karena tidak mendapat apresiasi daerah terhadap mereka," jelas Agus Ilham Akbar Syani (Agha), Senin, (9/12).

Ia juga mengatakan, Setelah kami kalkulasi berdasarkan total penerima beasiswa dari D3 dan S1, D3 sebanyak 36 orang, masing-masing mendapatkan Rp 2.000.000,00 dan S1 sebanyak 565 orang, masing-masing mendapatkan Rp 3.000.000,00 dana yang digunakan kurang dari anggaran yang ditetapkan. 

Selain itu, Kepala Dinas Dikpora juga menyampaikan bahwa tidak boleh terdapat double scholarship dan mereka berjanji akan berkoordinasi dengan PT. AMNT mengenai hal ini. Namun pada kenyataannya pada saat pengecekan data, terdapat banyak mahasiswa yang mendapat double scholarship. 

Hal inilah yang menjadi kejanggalan dari rekan mahasiswa tersebut, pertama mereka menanyakan dimana peran Dikpora KSB, Kedua persyaratan pengajuan beasiswa yang dibuat oleh Dikpora tidak konsisten. 

Mereka mencontohkan, pada syarat penentuan penerima beasiswa 2019 seharusnya ditentukan melalui perangkingan IP semester terakhir, sehingga mahasiswa cukup mengumpulkan IP semester terakhir saja, akan tetapi hal itu menjadi persoalan karena secara mengejutkan di tengah proses seleksi pihak Dikpora meminta kembali untuk melengkapi juga dengan IP Kumulatif yang diawal tidak termasuk kriteria penilaian. 

Alhasil, Mahasiswa kembali direpotkan dengan akademik. Kemudian sistem seleksi menggunakan skoring sesuai yang tercantum di web https://dikpora.sumbawabaratkab.go.id/2019/10/15/teknis-pengajuan-dan-seleksi-pemberian-penghargaan-pemuda-berprestasi-kabupaten-sumbawa-barat/. 

Namun berbeda dengan yang dipublikasi penerima beasiswa berdasarkan SK Bupati Sumbawa Barat Nomor 3087 Tahun 2019 yang tidak mencantumkan IP semester ataupun skor setiap penerima sebagai bentuk transparasi proses seleksi yang dilakukan oleh pihak Dikpora.

Ketiga ia menanyakan kembali terkait dengan persoalan petunjuk teknis atau alur pengumpulan berkas beasiswa, sesuai kesepakatan saat sosialisasi ataupun pengumuman Dikpora nomor 045.2 /1940DIKPORA/X/2019 pada point-10b. Ada beberapa nama yang telah masuk daftar merah atau tidak mendapat rekomendasi dari himpunan dan sudah disetujui oleh pihak Dikpora.

Seharusnya nama-nama tersebut tidak boleh diverifikasi lebih lanjut, namun sangat disayangkan pihak Dikpora justru meloloskan nama tersebut. Di sisi lain, ada beberapa nama yang pantas lolos (dengan IP semester terakhir lebih tinggi) namun tidak diloloskan. 

Keempat, terkait penerima beasiswa. Terdapat dua pemohon dengan jurusan dan universitas yang sama namun hanya berbeda pada IP semester (IPS) terakhir. Pemohon dengan IPS yang lebih tinggi tidak diloloskan padahal apabila dilakukan skoring, jelas nilai dan rankingnya lebih tinggi. Yang kami pertanyakan disini, apakah ada kriteria khusus selain persyaratan yang telah dicantumkan dalam proses seleksi tersebut.

Saat kami meminta buka data hasil ranking untuk transparansi, pihak Dikpora terkesan menghindar dan tidak ada tanggapan sama sekali. Hal ini menjadi perhatian teman-teman mahasiswa dan harus ada koreksi dari Dikpora.

Berdasarkan hal tersebut saya selaku Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sumbawa Barat (HPMSB) Yogyakarta meminta kepada Dikpora untuk melakukan peninjauan kembali sebelum melakukan pencairan dana terhadap penerima yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Nomor 3087 Tahun 2019. Kemudian mempublikasikan juga data mahasiswa beserta kriteria lolos verifikasi (Skor dan Ranking). (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.