Simpan Shabu Di Kotak Mainan, Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Pembawa Narkoba

Sumbawa Barat - Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui tim Opsnal Satuan Resnarkoba telah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial JI, (32), pekerjaan buruh, alamatKecamatam Sumbawa Kabupaten Sumbawa, bersama AZ, (38), Pekerjaan Swasta, Alamat Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, MBS, (22), Pekerjaan Swasta, alamat Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. Ik., MH melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar.

Ia juga menjelaskan, Kronologis kejadiannya berawal dari Informasi yang di dapatkan melalui masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Kasat Narkoba IPTU. Budiman Perangin Angin, SH bahwa adanya orang yang diduga membawa Narkotika dari Mataram ke wilayah Sumbawa melalui Pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. 

"Atas laporan yang diterima tersebut, Kasat Narkoba mengumpulkan anggotanya dan memerintahkan upaya penyelidikan terkait laporan masyarakat tersebut," tutur Mayadi.

Selanjutnya, Pada Rabu, (25/12), Tim Opsnal Sat Resnarkoba memperoleh informasi bahwa di Pelabuhan Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. Diduga ada seorang laki-laki membawa Narkotika dari Mataram menuju wilayah Sumbawa. 

Lanjut Mayadi, Maka dari itu anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Sebelumnya aparat kepolisian terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada Ketua RT dan tokoh Masyarakat, kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku JI, ZN dan MBS di Pelabuhan Poto Tano KSB dan disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat.

Dari upaya penggeledahan, Ditemukan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus plastik shabu dengan berat kotor 52 gram, 2 bungkus plastik pil extasi dengan rincian sebagai berikut : 35 pil extasi warna merah dan 24 pil extasi warna kuning, 1 buah hp warna hitam merk vivo, 1 buah hp samsung warna hitam, uang Rp 1.570.000, gulungan lakban, tisu warna putih pembungkus shabu, bukti tilang truk, kotak mainan tempat menyimpan narkotika dan 1 unit truk nopol EA 8926 B.

Setelah berhasil menggeledah terduga pelaku dan menemukan barang bukti, Aparat kepolisian kemudian menggelandang terduga pelaku JI, ZN  dan  MBS ke Mapolres Sumbawa Barat dan akan dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.