Curi Barang Mewah, Pemuda Kertasari Diringkus Polisi


Sumbawa Barat
- Unit Reskrim Polsek Taliwang yang dipimpin oleh kanit reskrim, pada Rabu, 21 April  2021 telah mengungkapkan kasus pencurian.

Penangkapan pencuri ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/95/IV/2021/SPKT/Sek.Taliwang/Res Sumbawa Barat/Polda NTB, tertanggal 20 April 2021 dan diperkuat dengan surat perintah penangkapan nomor: sprin-kap/07/IV/2021/sek. Taliwang, tanggal 21 April 2021, berdasarkan bukti permulaaan yang cukup telah  dilakukan penangkapan terhadap 1 orang terduga pelaku pencurian.

Kasus ini, merupakan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP jo pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP," terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas IPDA. Eddy Soebandi, S. Sos kepada media ini.

Ia mengatakan, terduga pelaku dalam kasus ini berinisial, HD, (22), pekerjaan buruh, alamat Desa Labuan Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa barat.

Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku, setelah dilakukan  penyelidikan diduga kuat pelaku telah mengambil barang-barang milik korban  dan selanjutnya team unit reskrim Polsek Taliwang mencari informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang berada di Desa Kertasari.

Selanjutnya, team melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan dari hasil introgasi pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik korban dengan cara memanjat ke atas rumah dan membuka jendela samping rumah, dengan cara memasukkan tangannya melalui kaca jendela yang pecah dan menarik grendek jendela, sehingga jendelanya terbuka.

Pelaku masuk kedalam rumah untuk mengambil barang milik korban dan membawa barang-barang tersebut kerumahnya. Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan diamankan didalam rumahnya pelaku barang berupa, 3 buah kalung emas dengan berat 21 gram, 1 buah liontin, 1 buah buah cincin perak dengan mata batu hijau, 1 buah camera warna hitam merek Gopro,  1 buah lensa camera warna hitam, 1 buah samsung S8 warna hitam, 1 buah cas hp warna hitam, 1 buah teropong warna hitam, 1 buah kaca mata seleam warna hitam , 1 buah snocking (alat selam ) warna hitam dan 1 buah topi ripcurl warna hitam.

Dia menjelaskan, korban dalam kejadian ini Julien Nicolas Cormons Francaise, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, alamat : Perum Kor Jimbaran C 18 Jl. By Pas Nusa Dua, Kuta selatan Badung Bali. Alamat sekarang dusun Labuan Desa Kertasari Kecamatan Taliwang KSB.

Kejadian ini terjadi, Pada hari Sabtu, 03 April 2021 pukul : 13.00 wita yang bertempat di dusun Labuan Desa Labuan kertasari Kecamatan Taliwang KSB. Kronologis kejadiannya, berawal pada hari Sabtu, 3 April 2021 sekitar pukul 10.00 wita, pelapor bersama istrinya pergi meninggalkan rumah dengan tujuan Kecamatan Poto Tano dan sekitar pukul 15.00 wita pelapor kembali kerumah, Setelah beberapa saat dirumahnya pelapor hendak mengambil camera yang disimpan di tempat box penyimpanan dan ternyata camera tersebut tidak ada di tempatnya, karena merasa telah terjadi kehilangan, pelapor mengecek barang-barang lain berupa perhiasan istri korban yang disimpan di box penyimpanan dan ternyata perhiasan dan barang-barang lain sudah tidak ada ditempatnya/hilang.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.35.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taliwang untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Taliwang untuk proses lebih lanjut. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.