Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Labuhan Lalar, Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda 109 Juta


Sumbawa Barat
- Mantan Kepala Desa Labuhan Lalar ANS periode 2013-2018 Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat di vonis dua tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram.

Mantan kades tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lampu penerangan jalan tenaga surya di Desanya. Dengan pagu anggaran sebesar Rp.192.500.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDES ) Desa Labuhan Lalar TA 2018.

Tuntutan jaksa terhadap terdakwa ANS, melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar 111 juta subsidair 1 tahun," tegas jaksa penuntut umum (JPU) Aji Rahmadi, SH., MH kepada media ini, Kamis, (22/4).

Ia juga menjelaskan, putusan hakim bahwa ANS terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001, dengan amar putusan penjara selama 2 tahun dan denda 50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar 109 juta subsidair 1 tahun.

"Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.