Rugikan Keuangan Negara, Kades Pasir Putih Maluk Diancam 20 Tahun Penjara


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah menetapkan Kepala Desa Pasir Putih (LS) Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai tersangka tindak pidana korupsi (TIPIKOR) stand UMKM/MTQ dan dana Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kepala seksi Intelijen M. Herris Priyadi, SH mengatakan bahwa, penetapan tersangka terhadap oknum Kepala Desa Pasir Putih tersebut, setelah menempuh proses penyidikan umum untuk menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan stand UMKM/MTQ TA. 2019 di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat dan penyimpangan dana desa di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat TA. 2019 dan 2020.

Dia juga menjelaskan, hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor : 700-I/001/ltda-KSB yang mengakibatkan kerugian negara  sebesar Rp. 539.582.022,20. "Berdasarkan itu, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat langsung menetapkan Kepala Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk yang berinisial (LS) menjadi tersangka pada hari Rabu, 11 Mei 2022," sesuai yang dikatakan Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, M. Herris Priyadi, SH saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/05/2021) di gedung Kejari Sumbawa Barat.

Ia menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil dari penyidikan dan hasil perhitungan dari tim Auditor Inspektorat KSB. Saat ini kita telah menetapkan tersangka dengan kerugian Negara Rp. 539.582.022,20. Akibat dari kelebihan bayar atau selisih pembayaran dalam pengadaan stand UMKM/MTQ pada tahun 2019.

"Selain penggunaan dana desa terdapat kekurangan volume belanja barang/jasa lain selain pekerjaan fisik bangunan di Kecamatan Maluk, terdapat juga kekurangan volume fisik terbangun pada pekerjaan fisik bangunan, terdapat penyertaan modal BUMDes yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan Dana Desa di tahun anggaran 2019 dan 2020," terang Herris sapaan akrabnya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, LS dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP pidana. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Sampai pada saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk terus memperdalam kasus tersebut. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.