Edarkan 27 Poket Shabu, Tim Opsnal Narkoba Polres Sumbawa Barat Sergap Terduga Pelaku


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I yang di duga shabu disebuah rumah yang beralamat dusun Belo Desa Belo  Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Selasa, (14/6/2022).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK,. M. IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, terduga pelaku yang memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu berinisial YA, Laki-laki, (25), Desa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.

Eddy menjelaskan kronologi kejadian, pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 wita, anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat tersebut, sering di gunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Kemudian atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP M. Fatoni, SH perintahkan anggota narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.30 wita anggota narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki yang berinisial YA di rumahnya," jelas eddy.

Lanjut eddy, kemudian anggota Satnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa, 27 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,28 gram, 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 2 buah korek api gas, 2 buah pipet plastik yang ujungnya di bengkokan, 1 buah pipet plastik, 1 buah Jarum sumbu, 1 buah piva kaca, 1 buah tutup botol lemineral, 1 buah bungkusan rokok Troy, 1 buah bungkusan kertas putih, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah Hp Redmi warna biru, 28 plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 3.725.000.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan di mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum yang berlaku. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.