Inspektur KSB, Berpesan Dua Hal Ini Kepada Kepala Desa


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Inspektur Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Sumbawa Barat Drs. H. Mukhlis, M. Si berpesan kepada para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) agar mematuhi dua pedoman penting ini supaya terhindar dari permasalahan hukum terkait tata kelola keuangan desa.

Pertama, Kepala Desa harus bisa melakukan pengelolaan keuangan desa dan kedua penataan aset desa. "Kedua pedoman itu harus tertib, baik dan mematuhi aturan yang ada. Karena dua pedoman itu terdapat uang yang dikelola," kata mantan Kadis Dikbud tersebut kepada awak media, Kamis, (23/6/2022).

Kedua pedoman itu harus merujuk ke peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa yang perlu diperhatikan oleh kepala desa yaitu dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan atau penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

"Bila kepala desa memperhatikan dan menjalan pedoman ini dengan baik dan benar. Maka akan terhindar dari permasalahan hukum kaitan dengan pengelolaan keuangan desa," jelasnya.

Lanjut H. Mukhlis, selain itu pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan penataan aset desa melalui aparat pengawas interen pemerintah (APIP), ada juga pengawasan Camat, BPD dan pengawasan oleh masyarakat. "Kami dari inspektorat melakukan pengawasan secara berkala melalui review, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan lain" imbuhnya.

Ia berharap kepada Kepala Desa agar mematuhi aturan yang berlaku. Pihaknya juga tetap terbuka, bila kepala desa mau konsultasi dengan lima tahapan itu. "Sampai saat ini sudah ada belasan desa yang meminta untuk dibina," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.