Satnarkoba Polres Sumbawa Barat Kembali Ringkus Pemuda Memiliki Shabu Seberat 11,68 gram


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Anggota Satuan Resrarkoba Polres Sumbawa Barat kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 yang diduga shabu.

Penangkapan itu, dilakukan disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Jumat, (17/6/22) pukul 17.50 wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK,. M.IP melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi, S. Sos mengatakan bahwa, tim opsnal telah melakukan penangkapan kepada seorang pemuda terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial PA, laki-laki, (34) beralamat di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Eddy menceritakan kronologi kejadiannya, pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 wita, anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Sampir  Kecamatan Taliwang KSB sering di gunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.

"Kemudian atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Muh Fathoni, SH memerintahkan pada anggota satnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.50 wita anggota satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga PA di salah satu rumah warga," jelasnya.

Lanjut eddy, saat anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku PA di badannya, anggota satnarkoba mendapatkan barang bukti berupa, 1 plastik klip dengan berat bruto 5, 22 gram, 1 plastik klip dengan berat bruto 5, 22 gram, 1 plastik klip dengan berat bruto 1, 24 gram, 1 buah timbangan merk Camry, 1 buah dompet  kain warna pink, 1 buah dompet empas merk ARFA JAYA, 1 buah HP OPPO warna hitam, 1 buah HP Redmi warna biru dongker, gulungan tisu dan lakban, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing dan uang tunai Rp. 1.053.000 Sehingga berat bruto keseluruhan barang bungkti 11,68 gram.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, pelaku tidak ada perlawanan, kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Eddy. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.