Komisi II DPRD KSB Minta Pemda Evaluasi Penerapan Program Beras ASN


Lintas NTB, Sumbawa Barat - Salah satu terobosan Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk pengamanan harga gabah petani melalui program pembelian beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah KSB. Dengan formula pembayaran dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), diminta oleh komisi II DPRD ke pemda melalui dinas terkait untuk tetap di dilakukan pemantauan dan evaluasi. Terutama untuk mengetahui dampak atas serapan gabah petani yang menjadi tujuan awal.


Ketua Komisi II DPRD KSB Aherudin Sidik, SE, ME menyampaikan bahwa, secara kelembagaan sangat mendukung program pemerintah daerah tersebut, namun harus dipastikan juga program tersebut harus  berdampak pada serapan gabah petani dan harga jual gabah sesuai dengan standar pemerintah. “Kami dorong pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi awal terhadap program yang telah dilaksanakan itu,” ucapnya kepada media ini, Kamis, (28/7/2022).


Diingatkan Aher sapaan akrab politisi muda PKP ini, Pemerintah daerah melalui dinas terkait, saat ini sudah menggandeng beberapa pengusaha lokal sebagai mitra penyedia beras untuk dibeli oleh para ASN, tetapi harus dijamin dan dipastikan bahwa beras dimaksud adalah hasil dari gabah petani KSB. “Kalau bukan berasal dari gabah petani KSB, maka program dimaksud bisa dikatakan salah sasaran,” tegasnya.


Disampaikan Aher, evaluasi terhadap program beras ASN sebaiknya dilakukan lebih awal atau jangan menunggu akhir tahun. Hal itu sebagai bentuk komitmen bersama memberikan dukungan dan perhatian kepada para petani. “Evaluasi awal bisa dilakukan dengan memastikan asal gabah beras ASN, termasuk menjaga adanya mitra pemerintah yang keluar dari semangat awal, yaitu penyerapan gabah petani,” lanjutnya.


Dikesempatan itu Aher juga menegaskan, agar pemerintah KSB berani mengambil sikap tegas, jika mengetahui mitra selaku penyalur beras menggunakan gabah luar daerah, apalagi beras yang terbungkus dengan logo beras ASN diproduksi dari luar daerah. “Jika ada mitra yang melenceng dari semangat awal dapat langsung diberikan sanksi atau mungkin diputus hubungan kerjasama,” timpalnya.


Aher mengaku bahwa anggota DPRD KSB yang tergabung dalam komisi II sudah membahas secara internal, termasuk ingin meminta penjelasan secara rinci dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tekhnis selaku penanggung jawab program. “Kami masih menunggu waktu untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam membahas beras ASN,” akunya.


Diakhir keterangannya, Aher meminta kepada para mitra untuk membantu para petani dengan tetap menjadi pembeli gabah hasil produksi petani KSB, sehingga persoalan serapan dan harga jual gabah tidak menjadi masalah saat musim panen. “Jika benar gabah petani KSB yang dijadikan bahan baku beras ASN, maka cukup banyak gabah yang terserap,” pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.