Pertama Di NTB, Kajari Sumbawa Barat Launching Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Suseno, SH., MH, pada Senin, (18/7/2022) meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa dengan prosesi gunting pita.

Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa sebagai tindak lanjut dari Pedoman Jaksa Agung RI nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa serta surat Jaksa Agung Muda tindak pidana umum nomor : B-2500/E/Enz/11/2021 tertanggal 09 November 2021 hal Tata Cara Pelaksanaan Pedoman Nomor 18 tahun 2021. 

Ia mengatakan, Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Sumbawa Barat terdiri dari 2 rumah susun dengan 4 kamar, kapasitas 8 orang yang telah dilengkapi dengan ruangan tamu, dapur, wc dan 2 bed bertingkat dan pengamanan ketat berupa 1 pintu akses masuk yang terkunci dan ruangan dilengkapi CCTV untuk dimonitor oleh petugas.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD secara langsung meresmikan 10 balai rehabilitasi Napza Adhyaksa di Jalan Gunung Puntang, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022. Seperti yang diketahui sistem peradilan pidana saat ini cenderung penghukuman/pemidanaan, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) yang sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana Narkotika. Dengan berpedoman kepada Pedoman Jaksa Agung RI nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dia menerangkan, kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanan fungsinya selaku pengendali perkara (Dominus Litis) yaitu penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif yaitu dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di Kabupaten Sumbawa Barat, lanjut Kajari, diharapkan menjadi solusi dalam penegakan hukum yang mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ulitimum remedium), cost and beneffit analisys dan pemulihan pelaku. 

Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di Kabupaten Sumbawa Barat ini merupakan yang pertama kali diresmikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, ini merupakan bukti keseriusan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam mendukung pemulihan terhadap penyalahguna Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang pelaksanaannya secara selektif berdasarkan syarat atau kriteria yang telah ditentukan antara lain hasil Tim Assesment Terpadu (TAT) yang direkomendasikan rehabilitasi terhadap pelaku. 

Dalam peresmian tersebut, turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Sumbawa Barat diantaranya Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 1628/SB, Ketua dan Wakil DPRD, Sekda, Kadis Perkim, Perwakilan BNN, Perwakilan Dinkes, Perwakilan dari PA, Kadis Sosial, Direktur RSUD Asy-Syifa dan Kasat Pol PP. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.