Lintas NTB, Sumbawa Barat - Bupati Sumbawa Barat DR. Ir. H. W. Musyafirin., MM menugaskan Asisten 1 Sekretariat Daerah, Kepala Badan Riset dan Inovasi Kabupaten Sumbawa Barat untuk membuat payung hukum, bagaimana caranya agar Sumber Daya Lokal dapat dimanfaatkan semasa persiapan dan beroperasinya smelter nantinya di kawasan Industri Maluk.
Hal itu tersebut disampaikan oleh Bupati pada saat malam yasinan, Kamis, (4/8/2022) di Central kediaman Bupati Sumbawa Barat.
Bupati menyebutkan bahwa, banyak peluang harus diambil. “Kita harus bisa membaca dan mengambil peluang yang ada selama persiapan dan beroperasinya Smelter nantinya. Umpamanya kita pikirkan bagaimana caranya kewajiban setiap perusahaan menggunakan sumber daya lokal termasuk juga tenaga kerja, termasuk material, termasuk kebutuhan operasional yang bisa dipenuhi oleh KSB bisa diberdayakan Sumber Daya yang ada di KSB misalnya pasir, batu pecah, dan kebutuhan lainnya yang bisa diambil dari KSB. Kita juga sekarang oleh Pemerintah pusat diwajibkan minimal 40 % dalam belanja APBD kita, kita dapat memanfaatkan produksi lokal. Saya rasa ini moment harus segera kita sikapi, peluang pengungkitnya sudah ada yaitu Maluk sebagai kawasan Industri sekarang ini. Kita harus bisa manfaatkan sebaik – baiknya, regulasinya segera dibuat, jangan sampai kita ketinggalan kereta," tegas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan kepada para Kepala Desa, Kadis Dukcapil agar jangan sembarangan menerbitkan KTP. Desa dan Dukcapil beserta Camat harus ketat, jangan sampai lompat pagar. Harus ada koordinasi. Jangan sampai terjadi lagi kejadian – kejadian dimana ada orang yang hanya KTPnya lokal, tapi dia tidak kita ketahui asal usulnya," Bupati. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.