Kembali Lakukan Bintek Ke Penggiat P4GN, BNN KSB Sampaikan Hal Penting Ini



Lintas NTB, Sumbawa Barat - Kepala badan narkotika nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa Barat AKBP. Yuanita Amelia Sari, SE., M. Si mengatakan bahwa, bimbingan teknis kepada penggiat P4GN di lingkungan masyarakat Taliwang agar penggiat bisa terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap bahaya laten narkoba.


Bimbingan teknis dikalangan penggiat akan mendorong para penggiat untuk aktif melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di tengah masyarakat. Selain sosialisasi P4GN, para penggiat bisa menyampaikan terkait rehabilitasi di tengah masyarakat, karena rehabilitasi merupakan hal yang penting perlu diketahui oleh masyarakat dan menyadarkan masyarakat yang sudah terlanjur memakai narkoba.


Dalam bimbingan teknis tersebut, ia juga menyampaikan terkait rehabilitasi kepada para pengguna narkoba. Rehabilitasi adalah cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba, proses rehabilitasi memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terlebih jika pasien tersebut telah kecanduan narkoba dalam waktu lama.


"Rehabilitasi itu gratis, tidak dikenakan biaya, bila ada oknum yang meminta imbalan segera laporkan ke kami," kata AKBP Yuanita, Rabu, (21/9/2022).


Ia juga menjelaskan bahwa, narkoba itu ada berbagai jenis zat adiktif yang bisa membahayakan kesehatan. Narkoba tanpa kita sadari ada disekitar kita, tahapan penyalahgunaan narkoba, dimulai dengan coba-coba, rekreasi/sosial dan situasional. "Jika sudah sampai pada tahap kecanduan narkoba, bisa dikenali gejalanya seperti selalu ingin mengkonsumsi narkoba setiap hari dan keinginan untuk terus menambah dosis pemakaian. Maka seharusnya kita semua mencegah ini agar tidak sampai terjadi pada keluarga maupun lingkungan kita," tutur Yuanita.


Dia menambahkan, bila ada orang di sekitar kita yang mengalami kecanduan narkoba, kita bisa melakukan rehabilitasi agar kondisinya bisa cepat dipulihkan. Ia berharap dengan bimbingan teknis dikalangan penggiat P4GN di lingkungan masyarakat bisa merespon langsung hal-hal menyangkut Narkoba di tengah masyarakat. Setelah dibuka oleh Kepala BNN Kabupaten Sumbawa Barat, langsung dilakukan penyampaian materi dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Suseno, SH., MH yang menjelaskan, terkait dengan program rumah Restoratif Justice yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. "Kami sudah membuat tempat rehabilitasi untuk para pengguna narkoba, kedepan kami akan selalu berkolaborasi untuk mencegah peredaran narkoba di KSB," tuturnya.


Ia juga mengatakan, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana yang paling umum terjadi dalam narkotika. Pengguna/pecandu dikenakan (pasal 127), pemilik/menguasai (pasal 111 dan 112), perantara/kurir (pasal 114).


Kepala BNNK menyimpulkan dari kegiatan bimbingan teknis kepada penggiat P4GN di lingkungan masyarakat agar berkomitmen dan berintegritas yang harus diwujudkan. Dia berharap nantinya akan menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba. Setelah sambutan, penyampaian materi oleh narasumber dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Suseno, SH., MH, perwakilan Dinas Sosial, Sekretaris Dinas DPMD dan Kepala Desa Sapugara Bree. Selesai penyampaian dan pemaparan materi oleh narasumber langsung dilakukan proses tanya jawab.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNK Sumbawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sekretaris DPMD, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, ibu PKK dan media. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.