Kendala Tahun Sebelumnya, 34 Raperda Akan Diselesaikan Bapemperda DPRD KSB Tahun Ini


Lintas NTB, Sumbawa Barat - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Andi Laweng, SH., MH mengatakan bahwa, pada tahun ini akan menyelesaikan 34 rancangan peraturan daerah (Raperda) baik usulan pemerintah daerah maupun inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB.


"Ada 34 Raperda yang kami selesaikan di tahun ini, karena tahun sebelumnya banyak kendala," tutur Andi Laweng putra kelahiran Labuhan Kertasari tersebut kepada awak media, Selasa, (8/2/2022).


Ia menuturkan, tahun kemarin tidak dibahas terkait Raperda, karena banyak agenda dan terkendala covid-19. Sehingga Raperda menjadi menumpuk di tahun ini. Dia juga menambahkan, 34 Raperda akan diselesaikan pada 3 masa sidang dengan beberapa pembagian, dengan melihat skala prioritasnya. Untuk masa sidang I ada 9 Raperda, usulan pemerintah daerah 5 Raperda dan inisiatif DPRD sebanyak 4 Raperda.


"Pada masa sidang I, dimulai dari tanggal 10 Februari sampai 10 Maret 2022 dan langsung ditetapkan," imbuhnya.


Ia kembali menjelaskan, masa sidang 2 ada 9 Raperda (5 inisiatif DPRD dan 4 usulan Pemda), Sementara untuk masa sidang 3 ada 9 Raperda (5 usulan Pemda dan 4 inisiatif DPRD). Kami upayakan agar 34 Raperda tersebut bisa diselesaikan di tahun ini," kata Andi Laweng politisi senior partai PKP.


Ia berharap, produk perda yang dibuat nantinya, bisa mempercepat akselarasi daerah. Terpenting meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.