Rapat Paripurna Ke 22, APBD-P KSB Diketok Sebanyak 1,162 T


Lintas NTB, Sumbawa Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat, pada Jumat, (9/9/2022) menyelenggarakan rapat paripurna ke 22 dengan dua agenda.

Ketua DPRD Kaharuddin Umar memimpin rapat paripurna, dia menyampaikan bahwa, rapat paripurna ini akan membahas dua agenda yaitu, penyampaian laporan banggar tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) angaran pendapat belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2022 dan penetapan Raperda APBD-P tahun 2022 menjadi peraturan daerah APBD-P tahun 2022.

Ia juga mengatakan, dalam penyampaian laporan Banggar DPRD tentang pelaksanaan rapat kerja pembahasan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD TA 2022 dan persetujuan Penetapan Raperda Perubahan APBD TA 2022 menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat Tentang Perubahan APBD TA 2022.

Paripurna ini karena sifatnya mengambil keputusan, maka wajib dihadiri minimal oleh 2/3 dari 25 orang anggota DPRD atau sebanyak 17 orang. Rapat Paripurna ke 23 dengan agenda tunggal mendengarkan pendapat akhir Bupati Sumbawa Barat perihal persetujuan Penetapan Raperda Perubahan APBD TA 2022 menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat tentang Perubahan APBD TA 2022.

Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya Aheruddin, SE.,ME dibagian akhir laporannya menyatakan bahwa, Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022 telah memenuhi syarat untuk disetujui/ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat tentang Perubahan APBD TA 2022. Sebelumnya Banggar menyampaikan 6 butir rekomendasi diantaranya terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai pengurangan subsidi BBM, Banggar minta agar dilakukan penyesuaian item belanja yang terpengaruh oleh kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Dalam paripurna Sekretaris Dewan (Sekwan) Ir. Irhas R Rayes., M. Si membacakan hasil rapat paripurna ke 22. Dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 semula berjumlah Rp.1.076.554.921.752 bertambah sebesar 86.427.318.175, sehingga disahkan menjadi Rp.1.162. 982. 239. 927-,

Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, ST dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dengan baik semua saran - masukan dan rekomendasi banggar DPRD baik yang disampaikan melalui Rapat Pembahasan Rancangan KU-PPAS, sebagaimana tertuang dalam berita acara Rapat Kerja banggar dan TAPD hingga yang disampaikan melalui Laporan Banggar DPRD pada Paripurna ke 22 hari ini.

Pasca penetapan hari ini, Perda APBD-P TA 2022 sesuai ketentuan perundangan dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur sesuai kewenangannya selaku wakil pemerintah pusat. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.