Terancam 20 Tahun Penjara, Mantan Kades Pasir Putih KSB Di Gelandang Ke Pengadilan Tipikor


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyerahkan mantan Kepala Desa Pasir Putih sebagai tersangka dan alat bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum agar dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyerahkan tersangka korupsi berinisial LS dan barang bukti kepada penuntut umum, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan stand UMKM/MTQ di Kecamatan Maluk TA 2019 dan penyimpangan dana desa di Desa Pasir Putih TA 2019 dan 2020 dengan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 539.582.022,20," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat Suseno, SH., MH didampingi Kasi Intelijen M. Herris Priyadi, S.H kepada awak media saat konferensi pers di kantornya, Kamis, (1/9/2022).

Ia juga mengatakan, tersangka LS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Menurut Kajari, proses penyerahan tersangka LS dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan pada hari ini, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan cara tes usap atau test swab terhadap tersangka LS untuk kelengkapan administrasi, karena setelah tahap II tersangka akan dibawa langsung Ke Lapas Kelas IIA Mataram untuk melakukan penahanan selama 20 hari.



"Penahanannya terhitung sejak tanggal tahap II yaitu tanggal 01 September 2022 sampai tanggal 20 September 2022. Selanjutnya penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram," jelasnya.

Lanjut Kajari, saat penyerahan tersangka dan barang bukti, terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum terhadap identitas tersangka dan dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti, apakah sudah sesuai dengan yang terdapat di dalam berkas perkara. "Proses penyerahan tersangka LS dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II) akan dikoordinir langsung oleh kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH., MH," imbuhnya.

Ia juga menambahkan, tersangka LS akan langsung didampingi oleh tim penasehat hukum. "Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.