Verifikasi Berkas Pencalonan Bacakades, DPMD Lakukan Tahapan Ini


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat saat ini sedang memverifikasi berkas syarat pencalonan bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

"Tahapan verifikasi berkas syarat pencalonan tersebut dilakukan dari tanggal 15 Agustus sampai 21 September 2022," kata Kepala Dinas DPMD melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa Rizki Syahputra, S. IP kepada awak media, Kamis, (8/9/2022).

Ia juga mengatakan, selesai tahapan verifikasi berkas syarat pencalonan, maka bakal calon kepala desa (Bacakades) memiliki waktu perbaikan berkas selama 5 hari dari tanggal 22 - 26 September 2022. Selanjutnya, menurut Rizki, tanggal 27 September bakal calon Kepala Desa akan ditetapkan menjadi calon Kepala Desa.

"Dari 16 Desa, masing-masing Desa memiliki bakal calon Kepala Desa yang bervariasi, mendominasi bakal yang terbanyak berada di dua desa yaitu Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea dan Desa Mantun Kecamatan Maluk," tutur Rizki.

Dua desa tersebut, lanjut Rizki akan dilakukan seleksi tambahan, karena calonnya lebih dari lima orang. Untuk diketahui, Desa Sapugara Bree memiliki 7 bakal calon dan Desa Mantun memiliki 8 bakal calon Kepala Desa. Terkait dengan bakal calon yang lebih dari lima orang akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) dan peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 1012 tahun 2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan calon kepala desa.

"Dua desa yang bakal calonnya lebih dari lima, akan dilakukan ujian tulis, seleksi administrasi, dan pengalaman kerja. Seleksi tersebut bekerjasama dengan Universitas Cordova," jelasnya.

Dia menambahkan, setelah bakal calon ditetapkan menjadi calon Kepala Desa, maka akan dilakukan deklarasi damai untuk membuat komitmen kepada semua calon Kepala Desa untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) saat proses pemilihan Kepala Desa. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.