Empat Saksi Kasus Korupsi Mantun Didatangkan Ke Pengadilan Tipikor Mataram


Lintas NTB, Mataram -
Kasus Korupsi Desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat memasuki babak baru. Dimana ada empat saksi yang didatangkan langsung oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk mendengarkan kesaksiannya di meja persidangan terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Kades Mantun Sahril.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kasi Intelijen M. Herris Priyadi, SH menceritakan bahwa, keempat saksi tersebut dibawa ke ruang sidang utama pengadilan Tipikor Mataram pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas 1A dengan Hakim Ketua Putu Gede Hariadi, SH., MH yang didampingi oleh 2 hakim anggota membuka sidang yang dihadiri oleh tim penuntut umum Kejari Sumbawa Barat.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dan 4 saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. Lanjut Herris mengatakan bahwa, dalam lanjutan sidang Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi terkait perkara penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Mantun T.A 2019 dan 2020 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 515.877.613,20 yang menjerat mantan Kades Mantun Sahril yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram.

Ia menjelaskan, 4 saksi yang didatangkan langsung oleh penuntut umum dari Sumbawa Barat antara lain dengan inisial S (Kaur Umum dan TU), YA (Kaur Perencanaan), S (Kasi Pemerintahan) dan MN (Kasi Pelayanan) memberikan kesaksiannya berdasarkan tupoksi dan pertanyaan yang diajukan oleh hakim, penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa. 

Sidang tersebut selesai pada pukul 16.30 Wita dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 Wita dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. "Pada saat proses penjemputan terdakwa, proses persidangan dan pengembalian kembali terdakwa ke Lapas Kelas IIA Mataram berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.