"Kami rutin melakukan IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) setiap 6 bulan sekali, IKLH ini merupakan gambaran atau indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada lingkup dan periode tertentu," kata Kepala DLH KSB Slamet, SP., MM kepada media ini, Senin, (24/10/2022).
Ia juga menjelaskan, IKLH untuk indeks kualitas air, pihaknya mengambil sampel di 9 sungai dan satu danau di KSB, setelah itu penilaian hasil uji kualitas indeks di kirim ke P3E Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregions Bali Nusra. Selain air, udara juga di ambil sampel, termasuk tutupan lahan dan indeks kualitas air laut.
"Keempat indeks di formulasikan dalam rumus oleh Kementerian Lingkungan hidup, hasilnya setahun sekali diumumkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," terangnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.