Terkait Hasil Pilkades, DPMD KSB Berikan Masa Sanggahan Selama 3 Hari


Lintas NTB,
Sumbawa Barat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menerima data sementara terkait hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari panitia pemilihan Kepala Desa (PPKD).

Dari 16 Desa yang mengikuti pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hasil sementara sudah kami dapatkan. Dari hasil tersebut, bila ada yang menyampaikan gugatan, kami memberikan masa sanggahan selama 3 hari bagi calon Kepala Desa yang mau memasukkan gugatan dimulai tanggal 23-26 Oktober 2022.

Ditemui oleh media diruang kerjanya, Sekretaris Dinas DPMD Slamet Riyadi, S.Pi., M. Si mengatakan bahwa, bila tidak ada gugatan setelah tanggal 26 Oktober, maka akan dilakukan penetapan oleh PPKD desa, bagi desa yang tidak sengketa. Bila ada yang sengketa, maka akan ditetapkan setelah 14 hari selesai sengketa. "Kami menunggu sampai besok, bila tidak ada sanggahan, maka langsung di tetapkan," jelas Metta sapaan akrabnya, Selasa, (25/10/2022).

Ia juga menjelaskan, bila ada yang menyampaikan sanggahan maka akan diselesaikan lewat majelis penyelesaian sengketa (MPS) yang berada di Kabupaten. Dia mengucapkan terima kasih ke berbagai pihak yang telah ikut mendukung Pilkades serentak dengan aman dan damai.

Untuk diketahui, Desa yang mengikuti pilkades serentak tahun 2022 sebanyak 16 desa yaitu, Desa Poto Tano, Desa Seteluk Atas, Air Suning, Batu Putih, Tamekan, Banjar, Sapugara Bree, Desa Beru, Bangkat Monteh, Manemeng, Lampok, Desa Maluk, Bukit Damai, Mantun, Pasir Putih dan Desa Sekongkang Atas. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.