MPS Akan Memediasi Pengaduan Gugatan Dari Calon Kades Di Dua Desa


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) Kabupaten Sumbawa Barat telah menerima pengaduan keberatan dari bakal calon Kepala Desa Pasir Putih dan Desa Mantun terkait dengan hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beberapa waktu lalu.

"Kami sudah menerima pengaduan dari  calon Kepala Desa dari dua desa yang ada di Kecamatan Maluk," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat Drs. Tajuddin, M. Si kepada awak media, Senin, (7/11/2022).

Ia juga mengatakan, calon Kepala Desa Pasir putih dalam keberatannya menilai terkait pembagian kartu pemilih yang terlambat dan lainnya. Sementara calon Kepala desa Mantun menanyakan masalah perhitungan surat suara tidak sesuai. "Kami akan melakukan rapat lanjutan dengan memfasilitasi calon yang keberatan pada tanggal 10 November 2022 mendatang dan semua pihak yang terkait di majelis penyelesaian sengketa," jelasnya.

Menurutnya, semua pengaduan yang masuk di majelis penyelesaian sengketa, perlu diakomodir dan diproses untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dihadirkan dalam mediasi lanjutan yaitu panitia pemilihan tingkat desa (PPKD), panwas, panitia pemilihan suara, saksi dari calon dan pelapor. "Keputusan akhir akan diberikan oleh majelis, setelah mendengar keterangan semua pihak," ujarnya.

Walaupun majelis memproses pengaduan gugatan dari calon Kepala Desa, proses pilkades tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Ia juga berharap kepada petahana yang sudah tidak terpilih lagi agar menyelesaikan tugas dengan baik. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.