76 Perkara Yang Inkrah, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lakukan Pemusnahan BB


Lintas NTB,
Sumbawa Barat - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika yang ditaksir senilai Rp. 73.950.000 dari 76 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap  (Inkrah). 

"Pemusnahan BB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Suseno, SH., MH didampingi oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa Barat, pada Senin, 12 Desember 2022 pukul 10.00 Wita di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat," kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat M. Herris Priyadi, SH kepada media ini.

Menurutnya, dasar dari proses pemusnahan ini adalah surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor Print-224/N.2.16/Cs/12/2022 tanggal 6 Desember 2022. Kegiatan dibuka dengan pembacaan data rincian BB yang akan dimusnahkan oleh kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). 

“Data rincian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkraht) yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa. Dari 76 perkara, Perkara Narkotika masih mendominasi dengan 35 perkara. BB narkotika ini adalah 49,3 gram Sabu dengan taksiran harga Rp. 73.950.000," jelas Abdul Haris, SH., MH, Kasi PB3R Kejari Sumbawa Barat.

Lebih lanjut dikatakan, untuk perkara lainnya adalah perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan 10 perkara, pencurian dengan 8 perkara, perjudian 8 perkara, senjata tajam 8 perkara, penganiayaan 2 perkara, penipuan 2 perkara, obat-obatan 1 perkara, pengancaman 1 perkara dan pemerkosaan 1 perkara. 

Dalam sambutannya, Kajari Sumbawa Barat mengatakan, sesuai amanah UU, Jaksa mempunyai tugas dan kewajiban disamping eksekusi juga memiliki kewajiban untuk memusnahkan BB yang dirampas dari perkara yang sudah inkrach. “Pemusnahan BB adalah salah satu bentuk transparansi proses peradilan hukum di Kejari Sumbawa Barat. Perkara Narkotika masih tinggi di Kabupaten Sumbawa Barat ini, sehingga kami Kejari Sumbawa Barat ikut campur dalam hal upaya prefentif dalam menanggulangi peredaran narkotika," tuturnya.

Ia menambahkan, sudah banyak upaya prefentif yang dilakukan oleh Kejari Sumbawa Barat dalam pencegahan peredaran narkotika, seperti melakukan sosialisasi, koordinasi dengan Dinas terkait, koordinasi dengan lembaga vertical lainnya (Kepolisian, BNN dan Pengadilan). Sambungnya, Kejari Sumbawa Barat juga sudah melaunching Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang diresmikan pada hari Senin, 18 Juli 2022.

Dia juga berterima kasih kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di Kejari Sumbawa Barat atas dedikasinya mengawal perkara dari awal sampai proses pemusnahan BB.

“Terima kasih juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, karena telah melakukan tugasnya dengan cepat sehingga, kami dapat melakukan program inovasi unggulan kami yaitu SI LAKER (Sistem layanan Antar Kerumah BB dan BB Tilang). 

Program ini adalah program unggulan Kejari Sumbawa Barat untuk mengantarkan BB dan BB tilang kerumah korban yang telah memiliki hukum tetap (inkraht) secara gratis," ungkapnya. 

Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan proses pembakaran, martil dan pemotongan dengan alat gerinda. “BB berupa handphone dihancurkan dengan menggunakan alat martil, senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat grinda, untuk BB Narkotika dan BB lainnya di masukkan kedalam tong yang sudah berisikan kayu dan Bensin yang sudah menyala," imbuhnya.

Turut menyaksikan pemusnahan BB diantaranya perwakilan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Ketua DPRD KSB, Ketua BNN Sumbawa Barat, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Perwakilan Polres Sumbawa Barat, Perwakilan Dandim 1628/ Sumbawa Barat, Kepada Dinas Kesehatan KSB, Bakesbangpol dan beberapa tamu undangan lainnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.