Lintas NTB, Sumbawa Barat - Kepolisian sektor (Polsek) Seteluk Polres Sumbawa Barat telah mengamankan 2 kardus minuman tradisional berjenis arak dan brem.
"Pengamanan minum tradisional itu, dilakukan pada Rabu, 28 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wita yang bertempat di RT/RW 20/11 dusun Pamongo Desa Seteluk Rea Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos kepada media ini.
Ia mengatakan, identitas penjual minuman tradisional berinisial JM (43), Laki-laki, pekerjaan swasta RT/RW 20/11 dusun Pamongo Desa Seteluk Rea Kecamatan Seteluk KSB.
Dia menambahkan, jenis minuman keras yang berhasil diamankan anggota Polsek Seteluk sebanyak 26 botol minuman keras jenis Brem dan 16 botol minuman keras jenis arak. "Kegiatan berakhir pukul 21.10 Wita, dalam keadaan aman dan lancar," tutupnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.