Beri Arahan Kepada Kepala Desa/Lurah Dan Kepala Puskesmas. BUPATI : Jangan Takut Membuat Program Di Desa, Yang Penting untuk Kepentingan Masyarakat dan Prosedurnya Benar


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Kepala Desa Se Kabupaten Sumbawa Barat bersama Bupati Sumbawa Barat, Senin, (30/01/2023) yang bertempat di Ruang Sidang Setda Lantai 1 pukul 09.00 Wita. 

Kegiatan tersebur di hadiri oleh 58 Kepala Desa, 8 Camat, 7 Lurah dan 9 Kepala Puskesmas. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMD Kepala Dikes, Kepala Bappeda, dan Kepala Brida Kabupaten Sumbawa Barat. 

Dalam kesempatan menyampaikan laporan, DPMD Kabupaten Sumbawa Barat Drs. Tajuddin, M. Si menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan percepatan penetapan APBDes, dan percepatan penyaluran dana desa tahun 2023. Disamping itu juga, PDPGR yang menjadi ikon daerah perlu dilakukan peningkatan peran serta para agen gotong royong dalam rangka mensukseskan berbagai macam program pembangunan. "Untuk memperkuat tersebut, para Kepala Desa akan diberikan materi oleh narasumber dari Dikes, Bappeda, Brida dan DPMD," ungkap Drs. Tajuddin.

Bupati Sumbawa Barat Dr Ir. H. W. Musyafirin., MM dalam kesempatan memberikan arahan dan sambutan menyampaikan bahwa, peran agen di masing-masing peliuk sangatlah penting, oleh karenanya jangan sampai ada terjadi gesekan dengan Pemerintah Desa. Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengatur, tetapi tetap ajak agen ini untuk bekerja. “Kalau ada hal hal yang tidak sesuai dihati para Kepala desa sampaikan saja ke saya. Demikian pula terkait dengan keberadaan pegawai yang berada di kantor para Kades, agar jangan sampai main pecat, pindah. Itu bisa saja dilakukan tetapi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menjelaskan bahwa, dalam menjalankan roda pemerintahan harus sesuai dengan prosedur. Walaupun sukses dalam menjalankan pekerjaan tetapi jika prosedurnya salah tetap juga salah. Demikian juga terkait tanggungjawab pengelolaan keuangan. Harus sudah sesuai ketentuan bukan asal pasang anggarannya, harus ada riwayat proses, karena proses ini lebih penting. Kalau proses sudah baik pasti hasilnya akan baik. 

Bupati juga mencoba menyinggung terkait dengan keefektifan pembangunan yang dijalankan semasa memimpin. Bahwa efektif kerja pemerintah ini baru masuk pada periode kedua ini tahun 2021, dimana tahun 2018 pada awal masa kepemimpinan langsung dihantam oleh bencana gempa. Anggaran langsung difokuskan kepada penyelesaian rumah warga sebanyak 18.305 unit rumah. 

Setelah bencana gempa disambut lagi oleh badai covid-19 yang menyebabkan refocusing anggaran semuanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan covid. Dan baru tahun 2021 ini Pemerintah bisa fokus untuk membangun.

Terkait dengan anggaran pembangunan yang berasal dari APBD 1 maupun APBN Bupati berharap agar masyarakat dapat membantu dengan maksimal. Jangan sampai karena gara - gara ulah satu orang bisa menyebabkan pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan akibatnya dana yang seharusnya digunakan pada tahun anggaran tersebut harus dikembalikan, dan harus melalui proses ulang untuk bisa dianggarkan kembali, hal itu sangat sulit. 

Seperti contohnya pembangunan jalur dua jalur samping Grand Royal. Prosesnya sudah dilalui dengan benar, tetapi karena hanya ada segelintir orang yang tidak setuju yang memiliki tanah sebesar 50 are melakukan protes, akhirnya kasus tersebut harus dibawa ke persidangan. Proses persidangan berlangsung selama 6 bulan dan dimenangkan oleh Pemda, tetapi masalahnya anggaran untuk pembagunan jalan tersebut sudah ditarik ke Provinsi. Hal ini yang mengkhawatirkan jika terjadi pada contoh kasus lain terkait dengan dana bantuan dari pusat maupun provinsi. Kita harus bisa membantu proses pengerjaannya hingga selesai, jangan sampai hanya karena gara-gara satu orang, pembangunan menjadi terhambat.

Terkait dengan program layanan integrasi layanan prim, Bupati dalam kesempatan tersebrut menyampaikan harus di matchingkan dengan program posyandu gotong royong yang sedang dijalankan. Melalui Posyandu gotong royong, kebutuhan mendasar masyarakat tidak boleh ditunda - tunda. Dia harus segera dan harus menyeluruh. Untuk itu kita butuh perangkat lain selain perangkat desa, biar massive dalam pelaksanaannya. Perangkat agen gotong royong dibawah binaan Kades harus bisa dimanfaatkan. Sehingga dalam mensukseskan satu posyandu prima di masing - masing desa dibutuhkan satu posyandu yaitu posyandu prima yang dimiliki masing masing desa, dan dibebani kepada APBDes. 

Program lainnya yang harus disukseskan oleh Desa/Kelurahan bersama agen gotong royong adalah KSB satu data. Semua kebutuhan mendasar masyarakat bisa di linkkan ke aplikasi yang disiapkan oleh DPMD yang nantinya dikelola melalui posyandu prima. 

Terkait dengan pengelolaan dana Posyandu gotong royong sebesar 50 juta yang diperuntukkan bagi pengadaan peralatan kemasyarakatan yang ada di peliuk masing-masing. Camat harus bisa membina, mengontrol jangan sampai salah arah. Tidak harus diarahkan untuk pengadaan kantor. Posyandu tetap jalan tanpa ada atau tidak ada kantor. 

Sementara itu, berkaitan dengan pelaksanaan pengerjaan pembangunan di desa, jika memang bisa dikerjakan oleh masyarakat serahkan saja ke masyarakat, tidak perlu di tender atau diproyekkan. Kepada seluruh SKPD juga telah diinstruksikan mana saja pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan sistem gotong royong. Karena di dalam Perda PDPGR telah ditentukan tiga macam gotong royong yaitu gotong royong mandiri tanpa ada uang seperpen pun dan betul-betul dilaksanakan secara swadaya. Kedua  gotong royong stimulan dimana outputnya lebih besar dari nilai uang. Dan yang ketiga gotong royong swakelola, dimana nilai uangnya sama dengan output yang dihasilkan. "Saya berharap di dalam APBDes ada juga di program seperti itu. Agen ini fungsi penggerak dan camat dalam rangka asistensi.

Diakhir penyampaiannya Bupati menegaskan kepada para Kades agar dalam penyusunan anggaran jangan takut. "Laksanakan saja semua program kegiatan di desa itu dengan niat yang baik. Yang penting sesuai prosedur silahkan diprogramkan semua hal yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat, yang penting niat kita baik dan sesuai prosedur, dan ingat biasakan bekerja dengan tim, jangan sampai rangkap pekerjaan dan rangkap Jabatan," tegas Bupati. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.