Disnakertrans KSB Harapkan UMK 2023 Diterapkan Perusahaan


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan terkait hak karyawan berupa gaji yang harus sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023.

"Bila tidak menerapkan UMK, maka akan diberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut," jelas Kepala Disnakertrans KSB Ir. H. Muslimin HMY kepada media ini, Rabu, (11/1/2023).

Namun, bagi perusahaan yang baru bangkit, lanjut H. Muslimin diharapkan ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan agar sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. "Bagi perusahaan baru bangkit, saya harapkan ada kesempatan agar tidak ada pihak yang dirugikan, tetapi bagi perusahaan yang sudah maju, dia menekankan dan mengingatkan agar benar-benar menerapkan UMK tersebut. Bila tidak dijalankan ada sanksi terhadap perusahaan yang tidak menerapkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023 sebesar 2.474.712 perbulan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur NTB beberapa waktu lalu. Disamping itu, perusahaan harus memberikan hak karyawan berupa gaji, BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, lembur dan lainnya agar masuk dalam bagian dari hak karyawan. Ia berharap agar penerapan UMK tersebut bisa di jalankan oleh semua perusahaan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.