DPI SPAT Samawa Kawal Struktur Dan Skala Upah Di Berlakukan


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Dalam definisi hubungan kerja yaitu hubungan antara pengusaha dengan Pengusaha/Buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 5 berbunyi pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang bagi kemanusian dan di pasal 6 pengupahan meliputi diantaranya upah minimum, struktur dan skala upah.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mulai berlaku 1 Januari 2023 yang baru, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat, atas usulan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat yang di tetapkan sebesar Rp. 2.474.712,-.

Patut di syukuri, kenaikan UMK KSB adalah hasil kesepakatan dari sidang Dewan Pengupahan KSB tanggal 1 Desember 2022 yang lalu. Anggota Dewan Pengupahan KSB Mujitahid Muhadli yang juga Ketua Dewan Pimpinan Induk (DPI) Serikat Pekerja Tambang SPAT Samawa, mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Batu Hijau project, agar segera menyesuaikan perubahan ini di bulan Januari 2023 sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. 

"Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Untuk itu Perusahaan segera menyusun struktur dan skala upah di perusahaan masing masing guna memastikan Pekerja/Buruh mendapatkan hak yang berkeadilan kemanusian," jelasnya, Kamis, (5/1/2023).

Sesuai ketentuan perundangan undangan DPI SPAT Samawa meminta kepada Disnakertrans KSB untuk memastikan bahwa UMK, Struktur dan Skala Upah sudah diberlakukan di semua Perusahaan. Jika ketentuan ini belum dilaksanakan DPI SPAT Samawa meminta Dinas terkait untuk melaksanakan perintah Undang – undang bagi mereka yang sengaja lalai dari kewajibannya. 

Sebagaimana dalam pasal 79 PP 36/21 mengatur Pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sampai pembekuan kegiatan usaha. Lebih jauh ketua DPI SPAT Samawa memberi ultimatum. "Saya harap mereka bisa taat Peraturan Perundangan di Negara ini, kalau sekiranya tidak mau, silahkan angkat kaki dari KSB, masih banyak perusahaan antri yang ingin mengelola Tambang Batu Hijau, jangan terkesan Perusahaan hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarga," tegasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.