Terbukti Secara Sah Melakukan Tipikor, Mantan Kades Pasir Putih Divonis 5 Tahun Penjara Dan Membayar Uang Penganti


Lintas NTB
, Mataram - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA menggelar sidang Lanjutan dengan terdakwa Lalu Sujarwadi, ST terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan stand UMKM/MTQ di Kecamatan Maluk TA. 2019 dan penyimpangan dana Desa di Desa Pasir Putih tahun anggaran 2019 dan 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp.539.582.022,02 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Irlina, SH., MH. yang didampingi oleh kedua hakim anggotanya, membuka sidang tersebut dengan panitera pengganti I Putu Suryawan, SH dan penuntut umum L. Irwan Suyadi, SH., MH. Terdakwa L. Sujarwadi, ST didampingi penasehat hukum Satrio Edi Suryo, SH., M.Kn, pada Rabu, (25/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kasi Intelijen M. Herris Priyadi, SH., MH mengatakan bahwa, dalam sidang lanjutan perkara Tipikor yang menjerat mantan Kades Desa pasir putih L. Sujarwadi, ST digelar di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, dimana isi dari putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa, terdakwa L. Sujarwadi, ST terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor sesuai dengan dakwaan primair JPU.

Ia menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa L. Sujarwadi, ST dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 9 bulan. 

Dia juga menambahkan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa L. Sujarwadi, ST atas kesalahannya dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.539.582.022,02 dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Ia menyatakan barang bukti dari nomor 01 sampai nomor 103 dikembalikan ke Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat. Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000. Bahwa atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa mengambil sikap dengan menerima putusan tersebut, sedangkan penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir.

Sidang Tipikor dengan terdakwa L. Sujarwadi, ST. berakhir pukul 14.45 Wita. Pada saat proses penjemputan terdakwa, proses sidang dan pengembalian kembali terdakwa ke Lapas Kelas IIA Mataram berjalan dengan aman dan lancar. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.