Lintas NTB, Sumbawa Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat menyoroti berbagai dinamika menjelang pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)
"Kami melihat ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasang baliho dan spanduk di beberapa tempat di KSB," jelas Karyadi, SE yang didampingi Komisioner lainnya.
Menurutnya, bila ASN melakukan politik praktis, maka akan ada sanksi bila ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas dengan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
"Jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat," ungkap Karyadi kepada awak media, Selasa, (31/1/2023).
Ia merincikan, hukuman disiplin sedang bagi ASN yang berpolitik praktis yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Begitu juga dengan hukuman disiplin berat bagi ASN berpolitik praktis adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu KSB Devisi Hukum dan Penindakan Khairuddin, SE menambahkan bahwa, 16 jenis pelanggaran netralitas ASN yaitu berkampanye atau sosialisasi diri melalui media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like.
Lebih jauh, pelanggaran netralitas tersebut yaitu menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu. Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan.
Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Ditambahkan Heru sapaan akrabnya bahwa, pelanggaran lainnya bagi ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara, memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon. Selanjutnya, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon.
"ASN tidak boleh ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye, menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.
Dia juga mengatakan, ASN tidak boleh memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP dan ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara. ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye, ASN tidak boleh membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye dan ASN tidak boleh menjadi anggota/pengurus partai politik.
Ia menjelaskan, bila ASN ikut politik praktis, maka pelayanan kepada masyarakat akan terganggu. Dia mempersilahkan kepada masyarakat Sumbawa Barat, bila merasa pelayanannya terganggu akibat ASN yang ikut politik praktis. Bisa melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Pejabat Pembina Kepegawaian juga bisa menegur dan membina ASN yang ikut politik praktis. Karena pejabat pembina kepegawaian yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.