Ingin Miliki Identitas, Kapal Nelayan KSB Disamsatkan


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sumbawa Barat akan melakukan Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) kepada semua kapal atau perahu nelayan yang ada di KSB.

"Kami ingin kapal KSB memiliki identitas, makanya kami akan mensamsatkan kapal yang dimiliki oleh nelayan KSB, kapal yang disamsatkan tersebut dibawah 5 GT yang dilakukan secara bertahap tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis," jelas Kepala Dinas Perikanan KSB Noto Karyono SP., M. Si kepada media ini, Rabu, (22/02/2023).

Ia juga menjelaskan, kapal yang akan disamsatkan mendapatkan tiga jenis izin. Pertama, lanjut Noto sapaan akrabnya, kapal akan memiliki nomor induk berusaha (NIB). Kedua, kapal akan memiliki PAS Kecil yang diterbitkan oleh Syahbandar Benete dan terakhir kapal akan memiliki tanda daftar Perikanan yang dikeluarkan oleh Pelabuhan Perikanan Teluk Santong, Kabupaten Sumbawa.

Untuk memastikan keterlibatan seluruh nelayan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di Kecamatan Poto Tano berkerjasama dengan NGO WCS yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah KSB beberapa waktu lalu. Sosialisasi dihadiri oleh KSOP Benete, Kepala pelabuhan perikanan Teluk Santong, Camat Poto Tano, CDK Poto Tano, Kepala Desa pesisir Kecamatan Poto Tano, NGO - WCS dan nelayan sebagai peserta sebanyak 100 orang. "Kami sudah mensosialisasi tentang Samsat kapal kepada nelayan, dimulai di kantor Desa Poto Tano. Samsat itu terkait pentingnya identitas kapal atau perahu nelayan. Sehingga bila terjadi sesuatu dan lainnya bisa diketahui pemiliknya. Progres saat ini kapal nelayan sedang dibuatkan NIB oleh penyuluh perikanan," tuturnya.

Dia juga mengatakan, dilakukan Samsat kapal dengan harapan kapal nelayan KSB mempunyai identitas supaya diketahui oleh masyarakat dan petugas-petugas perairan. Tahun ini ditargetkan kapal yang disamsatkan sebanyak 1000 kapal atau perahu se-KSB dari jumlah 2.485 kapal/perahu yang ada di KSB. Tujuan Samsat kapal, diantaranya untuk tertib administrasi kepemilikan kapal/perahu dan untuk kepastian hukum atas kepemilikan kapal/perahu. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.