Izin Operasional 24 Jam Alfamart Ditutup Tim Gabungan


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Berdasarkan keluhan dari masyarakat dan peninjuan ulang izin operasional 24 jam, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penutupan izin operasional 24 jam toko modern (Alfamart) di beberapa Kecamatan.

"Kami bersama tim gabungan hari ini memberitahukan manajemen dan karyawan Alfamart agar menutup izin operasional 24 jamnya," kata Sekretaris Dinas DPMPTSP KSB Slamet Riyadi, SP., M. Si kepada media ini, Kamis, (09/2/2023) selesai menutup ritel modern Alfamart di depan alun-alun Kota Taliwang.

Ia juga menjelaskan bahwa, penutupan 10 ritel modern Alfamart dibeberapa Kecamatan tersebut dilakukan, karena izinnya sudah tidak berlaku lagi, maka dari itu tim gabungan memasang informasi dan memberitahukan karyawan Alfamart.

"Tim ini turun untuk memberitahukan manajemen dan karyawan Alfamart agar tidak melakukan lagi operasional sampai 24 jam, karena izin 24 jam sudah habis," ungkapnya.

Ia menambahkan, 10 titik toko modern Alfamart yang ditutup izin operasional 24 jamnya yaitu 4 titik di Kecamatan Taliwang, 1 titik di Kecamatan Poto Tano, 1 Kecamatan Seteluk 1, 1 Kecamatan Jereweh dan 2 Kecamatan Maluk. "Izin 24 jam di 10 titik ini sudah kami cabut, namun operasional lain-lain bisa jalan secara normal," pungkasnya. 

Ditempat yang sama, koordinator Penanaman Modal Indra Pertiwi, ST., MT mengatakan bahwa, tim gabungan yang terlibat dalam penutupan izin operasional Alfamart terdiri dari DPMPTSP, Sat Pol-PP dan Diskoperindag. Untuk diketahui PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk sampai saat ini belum pernah melaporkan kewajiban terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) selama berusaha di KSB. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.